KPK Sebut Bakal Ada Pengembangan Kasus Wali Kota Bekasi

oleh -201 views
Gedung KPK
Gedung KPK

JAKARTA (LK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai buka suara terkait penanganan kasus dugaan korupsi soal pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan yang menyeret Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Meskipun masih fokus terhadap tindak pidana korupsi, komisi anti rasuah itu telah menyatakan kemungkinan akan melakukan pengembangan, siapa yang menjadi target masih belum diketahui.

“KPK saat ini masih fokus kepada tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi. Apakah kemudian akan dikembangkan? Apakah kemungkinan mengarah ke DPRD? Semuanya masih terbuka untuk dikembangkan. Namun sekali lagi, kami saat ini masih fokus pada suap dan gratifikasinya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Januari 2022.

Nurul Ghufron melanjutkan kemungkinan pengembangan ini didasarkan pada kemungkinan adanya bentuk suap dan gratifikasi yang tidak hanya ditemukan pada saat operasi tangkap tangan (OTT), tetapi akan berkembang pada harta-harta irasional dari para pihak terkait.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPK saat mengungkap sebuah perkara dan mengetahui OTT diawali dengan suap memiliki instrumen penggeledahan.

“Kalau dalam penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru, ya tentunya pasti akan kita buka, baik itu pengadaan barang dan jasa maupun yang ditanyakan rekan-rekan wartawan masalah jual beli jabatan dan lain-lain,” ucap Karyoto.

Di samping itu, lanjut dia, KPK akan bersinergi dengan pihak-pihak di Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Nanti akan kita lihat, apakah ada laporan-laporan terkait Wali Kota Bekasi ini. Tentunya, itu akan menjadi sumber yang harus dipertimbangkan untuk dikaitkan dengan penggeledahan-penggeledahan yang sudah dilakukan,” tambah Karyoto.

Karyoto menyampaikan hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ditemukan atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dijadikan bahan pertimbangan KPK dalam pengembangan kasus yang melibatkan Rahmat Effendi.

“Ini sudah ada pintu yang terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lain yang signifikan,” ujar Karyoto seperti yang dikutip dari media tempo

Pada 6 Januari lalu, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi beserta delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dikembangkan dari OTT di Bekasi.

Penulis : Yoga
Editor : Raffi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.