Terkait Kasus Pencurian TBS, Pengamat: Polsek Pangkalan Kerinci Jangan Jadi Budak Perusahaan

oleh -80 views

RIAU (LK) – Penahanan Ahmad Suka Eli Zai (41) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci sudah melebihi 20 hari sejak 26 Januari 2022 kemarin, namun hingga kini pihak yang berwajib belum juga mengarah pada Anto Kerinci AC sebagai aktor utama yang menyewa pekerja untuk bersih-bersih di lahan yang di klaim PT Inti Indosawit Subur (IIS) masuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Hasanah Anaria Hutabarat, istri dari satu-satunya tersangka dalam kasus pencurian itu merasakan bahwa, perlakuan Polsek Pangkalan Kerinci terhadap keluarga kurang mampu tersebut memang sedikit berlebihan, asbabnya dikarenakan polisi sebelumnya juga sudah menahan mobil Anto Kerinci AC.

“Mobilnya bapak itu saja yang ditahan, padahal yang memberikan pekerjaan pada suami saya untuk mengimas lahan dan memanen sawit itu jelas-jelas beliau, tapi kok malah suami saya yang dikorbankan,” beber Hasanah.

Ibu empat anak itu menceritakan, bahwa perkenalan suami dengan Anto Kerinci AC berawal dari pembangunan ruko dan pekerjaan di kebun itu dimulai sejak pembangunan ruko selesai. Ia juga menilai tidak mungkin suaminya bekerja tanpa ada perintah dari pemilik.

“Kata suami saya, karena ada tawaran dari Anto Kerinci AC lah pekerjaan itu dikerjakan, itupun berdasarkan surat yang ditunjukkan waktu itu, karena tidak ada kendaraan untuk mengangkut sawit, disitulah mobil itu dipinjamkan,” tambahnya.

Ditengah tangis Hasanah yang tidak terbendung itu, ia masih belum merelakan status hukum yang ditetapkan kepada suaminya, karena dilihat dari kronologis sejak awal kejadian, sang suami sepertinya sengaja dikorbankan.

“Saya tidak rela, tega sekali mereka mengorbankan suami saya, padahal mereka tahu bahwa suami saya adalah tulang punggung bagi keluarga kecil kami ini,” ungkap Hasanah sembari menyapu air mata yang menetes di pipinya itu.

Salah seorang pengamat hukum pidana, Roni Putra, SH menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Polsek Pangkalan Kerinci tidak boleh berdasarkan pengaduan dari pihak perusahaan saja, pasalnya lahan tempat terjadinya perkara merupakan status kuo.

“Ada SKGR yang dipegang masyarakat di atas lahan yang di klaim PT IIS tersebut, harusnya itu menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum, jangan sampai ada masyarakat yang ditumbalkan, terlebih lagi pihak yang hanya menerima gaji,” tegas.

Ditambahkannya lagi, jika memang aturan benar-benar ditegakkan, maka tiga orang yang pertama kali ditangkap security PT IIS juga harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku, begitu juga orang yang memberikan pekerjaan pada pelaku pencurian.

“Jangan sampai ada tebang pilih, penegak hukum jangan sampai menjadi budak oleh perusahaan untuk menakut-nakuti masyarakat, kita sangat miris melihat kejadian ini. Perlu diketahui, kejadian serupa sangat sering terjadi, dimana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ingatnya.

Sementara, terkait penetapan satu orang tersangka dalam kasus pencurian ini terus bergulir dalam ranah hukum, hingga saat ini pihak Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Lubis maupun AKP Budi Indra, SE, MH sebagai Kanit Reskrim belum memberikan keterangan terkait tidak ditetapkannya Anto Kerinci AC sebagai tersangka yang menyewa Ahmad Suka Eli Zai untuk memanen dan membersihkan lahan tempat kejadian perkara.

Sedangkan sebelumnya, Budi Indra menjelaskan bahwa penetapan Ahmad Suka Eli telah berdasarkan prosedur. “Untuk penetapan Ahmad sebagai tersangka telah sesuai dengan dua alat bukti,” tutupnya.

Penulis : 74yung
Editor : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.