Oknum Polisi Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Kembalikan Uang, Korban Masih Trauma

oleh -165 views

RIAU (LK) – Dua oknum penyidik Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan yang melakukan tindak pemerasan terhadap pemilik usaha rental mobil di SP 7, Kabupaten Siak kembalikan uang yang sebelumnya digunakan untuk merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar tidak ada kendaraan roda empat menjadi barang bukti.

Kepada Lintaskriminal.co.id, sebagai korban, P mengaku dijemput polisi dari tempat tongkrongan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan, setelah menerima uang sebesar Rp 8 juta dari Briptu E dan Briptu D, ia sempat diminta menandatangani surat perdamaian.

“Setelah berita pemerasan itu naik, banyak yang mengaku sebagai polisi Polres Pelalawan menghubungi saya, tapi tidak saya tanggapi. Tiba-tiba saja Minggu (4/9) malam, saat nongkrong bersama teman, ada beberapa polisi yang menjemput saya dan membawa ke Kantor Polres,” ungkapnya sambil mengatakan bahwa uang yang diserahkan pada Briptu D sudah dikembalikan utuh.

Keesokan harinya Senin (5/9), P mengaku kembali dihubungi oleh pihak Polres Pelalawan untuk menandatangani surat permohonan pinjam pakai, namun karena masih trauma dengan pemerasan sebelumnya, hingga saat ini P belum berani memenuhi permintaan.

“Kalau untuk menandatangani surat pinjam pakai barang bukti itu saya belum berani, karena pada dasarnya saya hanya masyarakat yang memiliki usaha rental mobil. Yang saya takutkan, urusannya berbelit-belit lagi dan saya kembali jadi korban,” keluhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto menegaskan bahwa kedua oknum Polisi Polres Pelalawan berpangkat Briptu itu sudah ditangani bagian Propam, sebab hal tersebut termasuk pada pelanggaran.

“Keduanya sudah ditangani bagian Propam, jadi untuk semua yang terlibat akan diperiksa,” pungkasnya.

Disisi lain, masyarakat Pangkalan, Pelalawan, Kuswanto (48) sangat menyesalkan perbuatan kedua oknum polisi berpangkat Briptu tersebut, karena saat berurusan dengan hukum biasanya sedang tidak beruntung, namun malah dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Akibat nila setitik, rusak susu sebelanga. Kita berharap Kapolres bisa menindak tegas seluruh anggota yang memanfaatkan jabatannya untuk memeras masyarakat, apabila tidak segera di proses, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun lagi,” harapnya.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.