121 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Terjadi di Karawang Tahun Ini

by -111 Views

jabar.Lintaskriminal.co.id –, KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)Kabupaten Karawangmelaporkan sebanyak 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi antara bulan Januari hingga Oktober 2025.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diketahui berdasarkan jumlah laporan yang kami terima dari masyarakat,” ujar Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Karawang, Nur Regina.

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar kasus yang masuk adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan peran ayah sebagai figur yang merawat serta faktor ekonomi dan masyarakat.

Setiap laporan yang diterima segera ditangani sesuai dengan kebutuhan korban, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga proses rehabilitasi.

Kepala DP3A Karawang Wiwiek Krisnawati mengatakan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat hanya mencakup kasus yang diketahui berdasarkan laporan yang diterima.

Kemungkinan nyata, masih terdapat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lapangan, karena kemungkinan korban tidak melaporkannya cukup besar.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak mirip dengan fenomena gunung es. Yang terlihat hanya bagian atasnya. Banyak korban belum berani melaporkan kejadian tersebut karena berbagai alasan, seperti takut diasingkan, diintimidasi, atau merasa tidak akan dipercaya,” ujarnya.

Kecenderungan kekerasan paling sering dirasakan oleh perempuan dan anak-anak, khususnya dalam bentuk pelecehan seksual. Ironisnya, banyak peristiwa tersebut justru terjadi di tempat umum yang seharusnya menjadi lokasi yang aman bagi seluruh masyarakat.

“Salah satu peristiwa yang sempat viral dan mendapatkan perhatian dari pihak daerah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat sedang memberikan bimbingan kepada seorang siswa SMP di kawasan Rengasdengklok yang menjadi korban pelecehan seksual oleh supir angkutan antar-jemput dari pesantren ke sekolah.

“Pihak kami telah menerima laporan langsung mengenai dugaan kasus pelecehan seksual. Keluarga merasa takut dan korban mengalami trauma. Kami akan memberikan pendampingan,” ujar Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Korban dengan inisial SSA (15) adalah salah satu siswa SMP di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Sementara pelaku yang diduga memiliki inisial AP atau Ending (46).

Seseorang yang diduga pelaku dengan inisial AP adalah warga Rengasdengklok yang bekerja sebagai supir angkutan antar-jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.

Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberikan bantuan hukum dengan penuh kuasa. Termasuk dalam hal ini adalah pendampingan psikologis bagi korban serta keluarga mereka.

“Kemudian untuk membantu perekonomian keluarga korban, saya juga memberikan bantuan modal usaha agar keluarga korban dapat lebih berkarya saat berada di rumah,” katanya.

Pihak keluarga korban mendapatkan bantuan modal usaha, mengingat sesuai dengan pemerintah kecamatan setempat, keluarga korban termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu.

Kepala daerah mengungkapkan kekecewaannya terhadap peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, ia menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada korban serta keluarga korban.(antara/jpnn)