Miliki Narkoba, FA Diciduk Polres Kampar

oleh -15 views

Riau,( LK ) — Jajaran Satnarkoba Polres Kampar Jumat 24/02/2023 sekitar pukul 17:09 wib kembali mengamankan seorang pelaku Narkoba di Perumahan Graha Mustamindo Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar Propinsi Riau. 

Pelaku adalah FA (25) warga Dusun Padang Tengah, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.82 Gram), Handphone Merk Realmi Warna Hitam, selembar tissue dibalut lakban warna hitam, seball Plastik klip putih bening, timbangan digital, alat hisap / bong, kaca pirex, sendok sabu dari pipet, Mancis dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Satnarkoba Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya di Perumahan Graha Mustamindo sering ada transaksi Narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Di salah satu rumah di Perumahan Graha Mustamindo ada yang mencurigakan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penangkapam terhadal pelaku yang saat itu berada kontrakannya di Perumahan Graha Mustamindo 1 Blok Q 6 Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang bungkus menggunakan kertas tissue dan dibalut dengan lakban warna hitam serta diletakkan di lantai dalam kamar rumahnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari RR (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Lebih lanjut disampaikan kasat, untuk Pelaku kini sudah berada di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara”.Tegas Kasat**

 

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.