Korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang Lima Orang Saksi Diperiksa KPK

oleh -463 views

RIAU,( LK ) — Bertempat di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Jumat (1/11/2019) sore, masih berlangsung pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima orang saksi.

Pemeriksaan saksi ini terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Satu dari lima orang saksi ini pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014, Ahmad Fikri, SAg.

Selain itu, empat saksi lainnya adalah Adnan ST tahun anggaran 2015-2016 di Dinas PU Kampar, Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014.

Kemudian Afrudin Amga selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Fahrizal Efendi selaku staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan di dua tempat yang berbeda di antarannya di kantor Brimobda Riau dan Mapolda Riau.

“Pemeriksaan ada yang di Mako Brimob dan di Mapolda. Masih berlangsung,” kata Febri.

Lebih lanjut, pemeriksaan satu orang saksi Kata Febri untuk tersangka I Ketut Suarbawa Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I. Sementara empat saksi lainnya untuk tersangka Adnan.

“KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS dan 4 saksi untuk tersangka AN,” sambung Febri.

Proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu. Saat itu, kepala dinas dijabat Indra Pomi Nasution.

Selanjutnya dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Jefry juga dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar

 

Sumber : Halloriau.com

Editor   : EM

 

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.