Suara Flores – Sebanyak 147 tahanan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima remisi dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, pada Sabtu 17 Agustus 2025.
Pemberian remisi dilakukan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, di Lapangan Natas Labar Motang Rua, Ruteng.
Kepala Lapas Ruteng, Saiful Buchori, mengungkapkan bahwa 147 tahanan tersebut terdiri dari 139 laki-laki dan 8 perempuan dengan berbagai jenis perkara. Rinciannya, 125 kasus kejahatan umum, 17 kasus narkoba, 4 kasus kejahatan perdagangan orang (TPPO), serta 1 kasus korupsi.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tahanan yang bersikap baik selama menjalani hukuman,” ujar Saiful pada Sabtu, 17 Agustus 2025.
Dari keseluruhan tahanan, sebanyak 143 narapidana menerima Remisi Umum I (RU1) dengan pengurangan masa hukuman yang berbeda-beda mulai dari 10 hari hingga 6 bulan. Di sisi lain, 4 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU2) dan langsung dinyatakan bebas.
Selain itu, 146 tahanan mendapatkan Remisi Dasawarsa I (RD1), sementara satu orang dibebaskan setelah menerima Remisi Dasawarsa II (RD2).
Menurut Saiful, pemberian remisi tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi dorongan bagi tahanan untuk terus berupaya memperbaiki diri.
“Penentuan remisi menunjukkan komitmen tahanan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas. Kesempatan ini harus dianggap sebagai jalan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang bermanfaat,” katanya.
