192 Ribu Tahanan Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Ribuan Langsung Bebas

by -195 Views

Lintaskriminal.co.id –– Sebanyak 192.983 tahanan di seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Mereka mendapatkan dua jenis remisi sekaligus, yaitu Remisi Umum 17 Agustus tahun 2025 dan remisi dasawarsa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Brigjen Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba, pada hari Minggu (17/8).

“Remisi umum pada 17 Agustus tahun 2025, ini mencakup seluruhnya sebanyak 179.312 tahanan di seluruh Indonesia. Sementara untuk remisi dasawarsa jumlah keseluruhannya adalah 192.983 orang,” kata Brigjen Mashudi.

Remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun, sesuai dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Aturan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 sebagai bentuk apresiasi dalam momen penting kemerdekaan bangsa.

Mashudi mengatakan, terdapat ribuan tahanan yang langsung dilepaskan setelah mendapatkan pengurangan hukuman tahun ini.

“Untuk remisi umum yang langsung dibebaskan, jumlahnya mencapai 3.917 orang. Sementara itu, untuk remisi dasawarsa yang langsung diberikan kesempatan bebas, terdapat 4.500 orang. Adapun untuk remisi tambahan, sekitar 708 orang,” jelasnya.

Kepala Direktorat Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi diberikan secara bersamaan tanpa memandang siapa pun, termasuk bagi tahanan yang terlibat dalam berbagai kasus. Ia enggan mengungkapkan jumlah tahanan korupsi yang mendapatkan remisi.

“(pemberian remisi) Ini semua kasus yang ada, tidak ada yang terkecuali. Ini semuanya kita berikan, seluruhnya. Termasuk masa dasawarsa juga, kita berikan semua. Tanpa membeda-bedakan dalam setiap kasus. Semua tahanan kita mendapatkan (remisi),” jelasnya.

Meskipun demikian, Mashudi menyebutkan bahwa wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak berada di Pulau Jawa.