Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Patuhilah Tata Tertib Lalu Lintas

oleh -2,049 views
RIAU (LK) —- Kendaraan bermotor memang sudah menjadi andalan utama dalam memenuhi kebutuhan dalam beraktivitas sehari-hari, bahkan pada hari ini sangat jarang ada seseorang yang tidak bisa menggunakan alat transportasi tersebut, dimana dalam satu rumah dipastikan ada kendaraan, paling tidak kendaraan roda dua.
Nah yang menjadi kendala saat ini, perbandingan antara pemilik kendaraan bermotor dengan orang yang memiliki pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas sangat jauh berbeda. Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui sebagian dari tata tertib berkendara.
Seperti yang sempat viral di Facebook belakangan ini, dimana salah seorang pengendara mobil box yang melintas di jalanan Kota Pekanbaru, pria yang diketahui izin KIR kendaraannya sudah mati itu merasa keberatan saat petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) memberikan ganjaran berupa tilang STNK.
Pria yang sempat membuat siaran langsung di Facebook miliknya itu merasa bahwa dirinya tidak bisa ditilang oleh petugas Polantas, melainkan petugas dinas perhubungan, berkenaan ia hanya terjaring oleh Polisi, maka ia merasa bahwa tindakan yang diambil petugas itu tidak sesuai dengan aturan lalu lintas. Video yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kota Pekanbaru itu seakan menyudutkan pihak dari Polantas Polresta Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Kota Pekanbaru, AKP Emil Eka Putra mengatakan, khusus untuk kendaraan yang bermuatan harus memiliki buku KIR, namun jika KIR itu sudah mati berarti tidak ada tanda lulus uji berkala suatu kendaraan bermotor angkutan barang, artinya kendaraan itu tidak layak untuk beroperasi atau melintas di jalan umum.
Terkait video yang viral di media sosial Facebook itu Emil menjelaskan,Kejadian itu bermula Kamis 5 Desember 2019 saat melaksanakan Patroli Hunting dan bukan sedang melaksanakan Razia Stationer Di Wilayah Seputaran jalan Lintas Timur. pengendara kendaraan bermuatan tersebut tidak terima dan beralasan bahwa penindakan bukan kewenangan kepolisian.
Kasat lantas Pekanbaru Menghimbau kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh pihak polantas sudah sesuai dan jelas dalam UU LLAJ NO.22 Tahun 2009  Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c Bentuk Perbuatan “Ranmor dan/atau kereta gandengnya atau kereta tempelannya tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda *LULUS UJI BERKALA* ” oleh karena itu petugas berhak melakukan penindakan.*
“Tidak tidak mungkin kami jadikan buku KIR sebagai barang bukti karena dalam keadaan mati, makanya kami menilang SIM atau STNK. Aturannya tertuang pada pasal 288 ayat 3 dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dimana kendaraan angkutan barang yang laik beroperasi itu ditandai dengan buku KIR, jadi Petugas Lantas boleh memberikan sangsi atau tilang,” terangnya.
Kedepan Emil meminta masyarakat atau pengendara untuk membaca atau mengetahui aturan tertib lalu lintas, sebab aturan yang ditegakkan petugas di lapangan itu bertujuan untuk keselamatan pengendara. “Tilang (ganjaran) yang diberikan itu untuk memberikan kesadaran pada pengemudi atau pengendara. Tujuan utamanya tentu untuk keselamatan pengguna jalan umum dan pengendara,” pungkasnya.
Penulis : Eman Melayu
Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.