Diduga Gunakan Ijazah Palsu,Ini Tanggapan Pakar Hukum Riau

oleh -1,601 views

Kasus Dugaan Ijasah Palsu Oknum pejabat Kuantan Singingi kembali mencuat. Pasalnya meski sudah keluar surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Nomor. SP. Tap/32.6/III/2017/Ditreskrimum, hasil penelusuran ranahriau.com ditemukan data baru.

RIAU,( LK ) —  Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau (UIR) mengatakan, secara proses hukum SP3 bisa dibuka kembali.

“SP3 itu bisa dibuka kembali sepanjang ada fakta hukum yang bersesuaian. Tidak ada salahnya juga jika penyidik kembali membuka SP3 tersebut sepanjang ada fakta hukum baru,” Paparnya kepada pewarta ranahriau.com, Rabu, (18/12/2019) di Pekanbaru.

Dirinya menambahkan, Meski sudah dikeluarkan secara resmi dari pihak kepolisian, SP3 itu bukanlah produk hukum Absolut.

Artinya, Kata dia, untuk melakukan pembuktian atas bukti baru yang muncul akan dilakukan tinjauan kembali dan diuji oleh pengadilan.

“Sp3 itu bukan produk hukum yang absolut. Sp3 itu bisa ditinjau ulang oleh penyidik atau diuji di pengadilan bagi para pihak yang berkepentingan.” Imbuhnya.

Tidak hanya itu, Pakar Hukum Pidana UIR ini juga menambahkan, jika dapat dibuktikan kebenaran pelanggaran adanya dugaan ijasah palsu tersebut, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara.

“Jerat pidananya bagi diduga pemalsuan surat 263 KUHP 6 thn. Jika surat otentik 264 KUHP 8 thn.” Tukasnya.

Sementara itu, dari hasil penelusuran ranahriau.com banyak kejanggalan dalam ijasah yang dimiliki (H), diantaranya ditemukan kesamaan dari nomor peserta  10-31-06-03-031 Atas nama Abdullah.

Selanjutnya dalam registrasi ijasah juga ditemukan hal yang sama, dengan No. 31 PC 0600040, atas Nama Abdullah, serta surat nilai hasil ujian  Nasional tahun 2010 juga sama.

Bahkan, dari data pihak kementerian, didapatkan surat kementerian pendidikan dan kebudayaan badan penelitian dan pengembangan pusat penilaian pendidikan  dengan no 1221/H4/EP/2016. tentang keabsahan hasil ujian Nasional paket C tahun 2010.

Hasil Pengecekan serta klarifikasi bahwa di informasi kan Nama Abdullah, tempat tanggal lahir, Mentuda 3 September 1988. no peserta 31-06-03-031 yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta UN paket C.dan di sertakan surat Dinas pendidikan Propinsi Kepulauan Riau – Tanjung Pinang.

Ditambah isi surat dengan No 4219/200/DISDIK/4.3 prihal : data peserta paket C 2010  yang isinya klarifikasi paket C, bahwa saudara (H) dari PKBM seruni kabupaten Lingga, dengan ini menyampaikan bahwa nama tersebut tidak terdaftar di nilai  UNPK paket C, Priode II tahun 2010 sesuai daftar terlampir. (dengan no urut 31 atas nama Abdullah).

Melihat No urut dugaan ijazah palsu oknum pejabat kuansing (H) adalah No. 096, sementara peserta paket C periode II tahun 2010 hanya 45 orang.

Mengkonfirmasi data yang diperoleh, wartawan ranahriau.com mencoba menghubungi (H).

Dalam keterangannya, (H) membantah tudingan yang menjadi dugaan atas ijasah palsu miliknya. Kata dia, ijasah yang dimiliki adalah sah karena sudah keluar SP3 dari pihak kepolisian.

“Lagu lama tu. Maklum sudah ranah politik. Tidak ada sama yang njo jong liang dengan abdullah masing masing punya ijazah dan nomor yang berbeda.” Bantahnya.

Selain itu juga, (H) menunjukan bukti surat SP3 yang dimaksud dalam bentuk foto ke wartawan ranahriau.com melalui pesan WA.

Sedangkan, Saat ditanyakan mengenai kesamaan nomor register dan juga nomor peserta, (H) menjawab singkat.

“Itu Bukan nomor ijasah,” Sebutnya.

 

 

Sumber : RanahRiau.com

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.