Kasus Vina Garut Berlanjut, AG Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -616 views
AG saat menjalani pemeriksaan
AG saat menjalani pemeriksaan

BANDUNG, Lintaskriminal.co.id – Kasus video porno berjudul ‘Vina Garut’ yang sempat viral itu masih terus bergulir dan diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Garut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, untuk bisa menggunakan jasa V, AG alias D (29) patungan dengan pemeran pria yang memakai Topeng dalam video panas itu.

Berdasarkan pengakuan AG yang saat ini sudah berstatus tersangka, ia mengenal pemeran wanita atau V itu dari akun media sosial Twitter milik A alias Raya. Dari situlah rencana itu dimulai.

“Pengakuan dari tersangka, AG bersama pemeran yang memakai topeng membayar uang Rp 1,2 juta kepada V, jadi masing-masing memberikan uang Rp. 600 ribu kepada Raya,” ujar Maradona Sabtu (28/9).

Meski membayar patungan untuk menggunakan jasa V, Maradona menyebutkan, kepada penyidik AG mengaku tidak mengenal sosok si Topeng. Kepada penyidik, AG mengaku mendapatkan tawaran untuk bermain bersama dari akun media sosial twitter milik Raya dan sempat berbalas pesan langsung dengannya.

Selain itu, lanjut Maradona, AG mengaku tertarik untuk bermain bersama V karena ia mengaku suka usai dikirimi foto V oleh Raya.

“Karena alasan suka tersebut akhirnya AG ini mau bermain dan membayar uang Rp 600 ribu. Ia sengaja datang langsung ke Garut dari Bandung. Dan di Garut tempatnya sudah disiapkan,” katanya.

Maradona melanjutkan, AG kepada penyidik juga mengaku bahwa dengan uang Rp 600 ribu ia bisa bermain selama dua ronde dengan V. AG sendiri juga mengaku masuk ke dalam hotel tempatnya bermain sejak pukul 11.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, kasus hukum A (31) alias Raya sudah dihentikan karena meninggal dunia. Sedangkan proses hukum untuk tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga selesai.

Sebelum meninggal dunia, Raya telah dilakukan berita acara pemeriksaan dan disumpah untuk kesaksian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sendiri, disebutnya bahwa kesaksian yang diberikan oleh Raya menguatkan kasus tersangka lainnya.

“Sesuai pasal 77 KUHP otomatis gugur demi hukum. Kita akan terbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Tapi hal itu tidak menggugurkan tersangka lain,” kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.

Dalam kasus ini, polisi menelusuri adanya pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus video mesum Vina Garut. Sejauh ini, tiga tersangka dikenakan pidana Undang-undang Pornografi.

Pengusutan kasus itu masih menunggu pemeriksaan digital forensik dari labfor di Mabes Polri. Hingga saat ini, hasilnya belum dirilis. Data itu juga bisa menjawab sosok yang menyebarkan video itu pertama kali di media sosial.

HENDRA

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.