3 Cara Licik Pembunuhan Istri Pegawai Pajak oleh Tukang Bangunan

by -56 Views

Lintaskriminal.co.id –Peristiwa pembunuhan terhadap Aresty Gunar Tinarga (AGT) di rumahnya di Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat pada hari Senin (10/11/2025), akhirnya terungkap.

AGT dibunuh oleh Yahya Himawan (27) tukang bangunan yang pernah melakukan renovasi pada rumah korban.

Pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan oleh Yahya sejak Sabtu (8/11/2025).

Termasuk memasukkan korban ke dalam tangki septik di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah.

Tujuan Yahya membunuh istri seorang pegawai pajak yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari adalah untuk mencuri barang berharga dari korban.

Yahya ternyata memiliki utang permainan judi online senilai Rp4 juta.

Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, mengungkapkan pengakuan dari pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa dimulai ketika gaji tersangka sebesar Rp3,3 juta habis digunakan untuk bermain judi online.

Pelaku yang sudah dalam keadaan terpojok kemudian merencanakan aksi pencurian di rumah korban.

Karena pelaku telah memahami struktur rumah korban yang pernah diperbaiki.

Kemudian, Yahya mengklaim ingin memperbaiki keramik sehingga korban mengizinkannya masuk.

Saat berada di dalam rumah korban, pelaku mengancam dengan senjata tajam dan meminta korban menyerahkan uang.

Mendengar korban berteriak, tersangka menusuknya hingga meninggal dunia.

Berikut tiga kemungkinan skenario yang dilakukan pelaku untuk menyembunyikan kasus pembunuhan:

1. Rumah Korban Dipel

Setelah korban meninggal, Yahya membersihkan rumah untuk menghilangkan bukti.

Darah yang menyebar di lantai, pintu, dan dinding telah dibersihkan.

Pada saat kejadian, korban sedang berada di rumah sendirian karena suaminya sedang bekerja.

2. Panggil Sopir

Mayat dimasukkan ke dalam wadah plastik milik korban yang digunakan saat pindah rumah.

Pelaku juga memanfaatkan karung beras untuk mencuri barang berharga korban seperti ponsel, laptop, kamera, tablet, jam tangan, smartwatch, dan dompet.

Untuk menghindari jejaknya terdeteksi, pelaku menggunakan ponsel korban untuk memesan mobil box.

Kontainer yang berisi jenazah diangkut untuk dipindahkan ke rumah kosong.

Pelaku menghilangkan bukti dengan membakar wadah plastik.

3. Merespons Pesan Suami Korban

Yahya sempat merespons pesan dari suami korban sekitar pukul 11.00 WIT.

Tindakan ini dilakukan agar suami korban tidak merasa cemas, sehingga kegiatannya berjalan dengan baik.

Pesan yang dikirimkan pelaku ke ponsel suami korban berbunyi ‘saya sedang mencuci’.

Kurang lebih pukul 15.30 WIT, suami korban menemukan jenazah Aresty di dalam sebuah rumah yang terkunci dari sisi dalam.

Akibat tindakannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 365 ayat (5) KUHP mengenai tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Dimakamkan di Blitar

Kakak korban, Supriyono, menjelaskan bahwa korban dan suaminya baru saja pindah ke Manokwari selama tiga bulan karena tuntutan pekerjaan.

Mereka belum memiliki keturunan dan sebelumnya tinggal di Jakarta.

Aresty beserta pasangannya merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah.

“Aresty terlebih dahulu meninggalkan tempat kerjanya. Ia bersama suaminya belum memiliki anak. Korban mengundurkan diri dari pekerjaannya, harapan agar segera memiliki anak,” katanya, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

Jenazah korban dikebumikan di kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur, pada hari Rabu (12/11/2025).

Supriyono mengakui tidak mengenal tersangka yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Seseorang dari Ponorogo, Jawa Timur. Pelaku pernah diminta memperbaiki dapur di rumah kerabat saya,” katanya.

(Lintaskriminal.co.id -)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “3 Kemungkinan Tukang Bangunan Menyembunyikan Pembunuhan di Manokwari, Terkena Pasal Ganda”