Lintaskriminal.co.id –– Bripda Alvian Maulana Sinaga kini mendapat konsekuensinya karena perbuatannya terhadap kekasihnya, Putri Apriyani.
Bripda Alvian membunuh Putri Apriyani dengan cara dibakar di kamar kosnya di Indramayu, Jawa Barat.
Putri Apriyani ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam kamar kos pada Sabtu (9/8/2025).
Sekarang Bripda Alvian tidak diketahui keberadaannya, seolah-olah lenyap ditelan bumi setelah melakukan tindakannya.
Polda Jawa Barat segera bertindak cepat dalam melakukan eksekusi terhadap Bripda Alvian.
Ia menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH ini diumumkan setelah Polda Jabar menggelar sidang etik untuk dirinya pada Kamis (14/8/2025).
Pemecatan Tidak Hormat yang selanjutnya disebut PTH adalah berakhirnya masa kerja seorang pegawai negeri di Polri oleh pejabat yang berwenang karena alasan tertentu.
Selain dihentikan, anggota polisi yang juga merupakan kekasih Putri Apriyani tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dihubungi Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, dilaporkan oleh Tribun-medan.com, Senin (18/8/2025).
Selain itu, menurut Hendra, Polda Jabar telah menerbitkan surat DPO terhadap Bripda Alvian Maulana Sinaga karena melarikan diri setelah melakukan tindakannya tersebut.
“Karena yang bersangkutan juga melarikan diri setelah melakukan aksinya, maka telah dikeluarkan juga surat DPO,” katanya.
Penghentian tidak hormat ini juga dikonfirmasi oleh pengacara keluarga Putri Apriyani, Toni RM.
Pada sidang etik tersebut, Toni RM ikut serta mendampingi keluarga Putri Apriyani memberikan keterangan di Polda Jabar.
“Kami di sana menerima undangan untuk menghadiri sidang etik dan alhamdulillah, pihak terkait dihentikan,” katanya.
Tersangka kematian Putri Apriyani mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga, kata Toni RM, tidak terlepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Indramayu.
Pertama kali ditemukan rekaman CCTV yang menunjukkan korban sedang berada bersama Bripda Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kos tersebut.
Kemudian Bripda Alvian Maulana Sinaga melarikan diri dalam keadaan bingung sambil berjalan kaki keluar dari kosannya.
Berdasarkan pengawasan kamera CCTV yang diperiksa oleh polisi, ia melarikan diri menuju Cirebon dan turun dari mobil elf di area Celancang Cirebon.
Toni RM mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih berupaya mencari dan menangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Selain itu, bukti lainnya, menurut Toni RM, di dalam kamar kos Putri Apriyani juga ditemukan seragam dinas milik Bripda Alvian.
Kemudian juga ditemukan oleh polisi berbagai barang seperti sepatu, ponsel, hingga motor.
“Maka kuat dugaan pelaku tindak pidana pembunuhan ini berarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga,” kata dia.
Toni RM mewakili pihak keluarga dalam hal ini menyampaikan apresiasi lebih kepada Polri yang telah mengeluarkan Bripda Alvian.
“Karena bukti yang ada sangat kuat, termasuk rekaman CCTV, seragam, dan bukti lainnya, semuanya menunjukkan kekuatan bukti yang sangat jelas,” katanya.
“Maka tidak ada alasan bagi Polri untuk terus mempertahankan seseorang yang sangat keji, sangat ganas, dan sangat tidak beradab,” tambah Toni RM.
Toni RM mengatakan, ia baru saja menerima buku tabungan milik korban dari ayah Putri yang merupakan ahli waris sah.
Di sana diketahui terjadi perpindahan dana dari rekening Putri ke Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Peristiwa dimulai ketika ibu korban, yang merupakan tenaga kerja wanita di Hong Kong, mengirim uang sebanyak tiga kali kepada Putri guna digunakan untuk jaminan tanah.
Pertama, pada tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta. Pada hari yang sama, masuk juga dana ke rekening Putri sebesar Rp 4 juta.
Terakhir kali uang masuk ke rekening Putri pada tanggal 7 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta.
Sehingga jumlah uang yang masuk secara total dari jaminan sawah milik ibunya sekitar Rp 37 juta.
Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2025, terjadi transfer dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Secara nominal, kata Toni, sebesar Rp 32 juta.
“Lalu, saldo akhir di rekening Putri hari ini tersisa Rp 92 ribu,” katanya.
Toni RM mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan secara lebih rinci mengenai waktu transfer uang ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Pihak bank mengungkapkan bahwa transfer tersebut terjadi pada hari Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Keesokan harinya, pada hari Sabtu (9/8/2025) pagi, Putri Apriyani ditemukan dalam keadaan yang sangat menyedihkan.
Putri Apriyani ditemukan meninggal dunia dengan wajah terbakar di kamar kontrakan di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.(TribunNewsmaker/TribunMedan/TribunBengkulu)
