3 Oknum Tersangka Akui Jadi Wartawan, Didakwa Tipu Kepala Sekolah SDN 101928 Deli Serdang

by -147 Views

DELI SERDANG, Lintaskriminal.co.id –– Persidangan dugaan pemerasan terhadap Kepala SDN 101928 Deli Serdang yang diduga dilakukan tiga orang yang mengaku sebagai wartawan terus berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam.

Ketiga tersangka yaitu Despita Munthe, Raiyah, dan Amri. Mereka dituduh meminta uang sebesar Rp1 juta kepada Kepala Sekolah Muhammad Saleh. Para tersangka sebelumnya mengklaim bahwa Muhammad Saleh melakukan pungutan liar terhadap siswa kelas VI.

Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beringin. Pada 29 Mei 2025, saat pertemuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu—setelah sebelumnya memberikan Rp100 ribu—petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

Persidangan perkara ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi dari pihak terdakwa. Muhammad Saleh menyampaikan rasa apresiasinya terhadap lembaga penegak hukum yang telah merespons cepat terhadap kasus tersebut.

“Saya merasa puas dan bangga terhadap Polsek Beringin, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam yang responsif dalam menangani ketiga tersangka. Saya juga merasakan keadilan yang sama di hadapan hukum,” katanya, Jumat (26/9/2025).

Selanjutnya, ia berharap majelis hakim memberikan hukuman terberat kepada para terdakwa. “Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang paling berat kepada para terdakwa, sehingga menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi korban di masa depan,” ujarnya.Hs Kembaren