BADAN Tim Kriminal Polri mengungkap sebuah kasustambang pasir ilegalDi Taman Nasional Gunung Merapi, area terbuka akibat tambang pasir ilegal mencapai 312 hektar dari total luas kawasan sebesar 6.607 hektar.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyebutkan bahwa para penyidik menemukan 36 lokasi tambang pasir dan 39 gudang penyimpanan pasir yang tidak memiliki izin di lima kecamatan wilayah tersebut.Kabupaten Magelang”Penyidik telah memanggil tujuh saksi,” ujar Irhamni saat berada di lokasi tambang Kecamatan Srumbung, Magelang, Sabtu, 1 November 2025.
Penyelidikan, menurutnya, dimulai pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dua hari kemudian, Bareskrim meningkatkan status hukumnya menjadi penyidikan. Menurutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan tersangka.
Irhamni beserta rombongan mengunjungi salah satu lokasi kejadian di Desa Ngablak, Srumbung, Magelang. Lokasi tambang pasir ilegal berada di atas bukit yang terpencil dengan jalan tanah yang membelah perkebunan salak.
Di tempat tersebut, terdapat lima unit ekskavator yang telah dikelilingi garis polisi. Kegiatan para penambang sudah tidak lagi terlihat di lokasi. Jejak penggalian material dan longsoran material masih terlihat di sekitar area.
Para pelaku penggalian pasir ilegal di kawasan lereng Merapi berpotensi melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.
Menurut Irhamni, aktivitas penggalian pasir ilegal di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tindakan penegakan hukum, katanya, menghadapi kendala akibat penolakan dari para penambang yang merupakan warga setempat. “Sehingga Bareskrim turun tangan menangani kasus ini,” katanya.
Bareskrim memperkirakan arus uang dari aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Merapi mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir. Jumlah tersebut, menurutnya, berasal dari perkiraan hasil penggalian pasir sebanyak 12,7 juta kubik dikalikan dengan harga jual pasir. Ia menyatakan, angka ini dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak ada pendistribusian untuk pajak maupun masyarakat setempat.
