4 Fakta Pengungkapan Penyimpanan BBM Subsidi di Tomohon: Pelaku Ditangkap, 1.529 Liter Solar Ditemukan

by -108 Views

Lintaskriminal.co.id –Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap tindakan penyalahgunaan pengangkutan serta penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa biosolar di kawasan hukum Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Pengungkapan tersebut dihasilkan dari operasi yang dilakukan secara intensif mulai Sabtu (4/10/2025) hingga Minggu (5/10/2025).

Operasi Diperintah Langsung Oleh Kepala Satuan Reskrim

Kegiatan yang terkandung dalam Operasi Dian Samrat 2025 ini diarahkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tomohon, IPTU Royke R.Y. Mantiri, SH, MH.

Petugas melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan tentang kegiatan yang mencurigakan di sekitar SPBU dan tempat penyimpanan bahan bakar minyak di Kecamatan Sonder.

“Tim Resmob melakukan pengawasan terhadap satu kendaraan dumtruck yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU Wailan ke tempat penampungan,” kata IPTU Mantiri.

Modus Pelaku

Para pelaku memanfaatkan truk untuk mengambil bahan bakar minyak bersubsidi dari pompa bensin, kemudian membawanya ke tempat penampungan di kawasan Leilem.

Setelah pengisian pertama, truk kembali ke pom bensin untuk pengisian kedua.

Pada perjalanan kedua ini, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Dari tempat penyimpanan, polisi menemukan 1.529 liter biosolar yang disimpan dalam: 5 drum, 2 tong, 2 galon

BBM tersebut direncanakan akan dijual kembali ke daerah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Empat Pelaku Ditangkap

Petugas kepolisian mengamankan empat warga dari Kecamatan Sonder, yaitu AJP, RP, RL, dan KK.

Mereka bertindak sebagai penampung dan pengemudi pengangkut bahan bakar minyak.

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut:

1 unit truk Toyota Dyna berwarna merah

1 unit truk Isuzu Giga berwarna putih-kuning

1 unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning

1 unit truk Isuzu Elf berwarna putih-kuning

5 drum berisi solar

2 tong berisi solar

2 galon berisi solar

Polisi Tegaskan Komitmen Penindakan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon memastikan bahwa para tersangka serta seluruh barang bukti telah disimpan di Mako Polres Tomohon.

Saat ini para penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara guna melanjutkan proses hukum.

“Kami akan terus menegakkan hukum terhadap setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi karena tindakan ini merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas IPTU Mantiri.

Polres Tomohon juga menghimbau warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan penyimpanan atau penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sah di wilayah mereka.

Ikuti channel WhatsApp Tribun Manado serta berita Google Tribun Manado untuk pembaruan lebih lanjut mengenai berita terpopuler lainnya.