Satlantas Polres Badung Sosialisasi Larangan Menggunakan Rotator Dan Sirine Saat Berkendaraan

oleh -738 views

BALI,(LK) — Satuan Lalu Lintas  Polres Badung melalui Banit Dikyasa Sat Lantas Aiptu I Putu  Ariyasa dan tiga orang anggota lainnya memberikan penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat pemakai jalan di Jalan Raya Padang Luih, Kuta Utara, Badung, Bali. Rabu, (2/10).

Kegiatan sosialisasi tentang penggunaan rotator dan sirine dan  tata tertib berlalu lintas di sepanjang  Jalan raya Padang Luih, Dalung, Kuta Utara, dalang rangka kegiatan  Quik wins program 1 Penertiban dan penegakan hukum bagi Organisasi Radikal dan anti pancasila.

Kegiatan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat saat berkendaraan agar menggunakan suatu perlengkapan yang sesuai dengan peruntukannya dan tetap fokus dan konsentrasi serta mematuhi rambu-rambu lalulintas.

“Di wilayah Polres Badung, memang tidak ada pengguna kendaraan yang menggunakan Rotator atau Sirine dalam berkendaraan, namun untuk mengantisipasinya kita beri pemahaman, agar mereka paham kalau hal tersebut melanggar hukum,” terang Putu Ariyasa Kepada Media Lintaskriminal.co.id

“Kita tidak mau kalau saat penindakan nanti, ada masyarakat yang tidak terima, bahkan berkembang menjadi keributan yang berujung pada antipati masyarakat terhadap Polri,” imbuhnya.

Anggota Satlantas Polres Badung asal Singaraja ini berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat juga turut aktif mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh UU NO 22 tahun 2009 tentang Undang – Undang Lalu Lintas dan  anggkutan jalan.

Dw

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.