57 Pegawai KPK yang Dipecat Akibat TWK Siap Kembali

by -51 Views

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan 57 karyawan KPK yang dihentikan statusnya melaluiTes Wawasan Kebangsaan(TWK), termasuk dirinya, siap kembali menjalankan tugas. Mereka dihentikan mulai 30 September 2021 karena tidak memenuhi kriteria dalam ujian TWK.

“Menyadari meningkatnya harapan masyarakat agar 57 pegawai yang dipecat melalui mekanisme TWK dapat kembali menjalankan tugasnya di KPK, saya dapat menyampaikan bahwa benar, saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut siap untuk kembali,” ujar Praswad dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Pada masa itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa keputusan untuk mengakhiri masa kerja pegawai di akhir September diambil dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Kantor Badan Kepegawaian Negara pada 13 September 2021. Dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta lima pimpinan KPK.

Mantan pegawai KPK yang dipecat kemudian mendirikan organisasi IM57+ Institute. Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) secara resmi berbadan hukum sebagai sebuah perkumpulan yang berada di Jakarta, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 5 Januari 2022.

Praswad, dalam pernyataannya, menyebutkan beberapa alasan mengapa pemerintah sebaiknya mengembalikan mereka ke KPK. Salah satunya, menurutnya, momentum untuk mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang menjadi korban diskriminasi melalui manipulasi TWK pada masa kepemimpinan Firli Bahuri bisa dimanfaatkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan KPK sebagai bukti nyata bahwa era ini berbeda dengan era korupsi.

Tindakan ini merupakan langkah nyata yang dapat diartikan sebagai batas jelas antara masa Firli Bahuri yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan masa Setyo Budiyanto.

“Dan hal yang paling nyata untuk membuktikan hal tersebut adalah mengembalikan hak konstitusional para pegawai KPK yang pernah diambil secara kasar dengan menuduh Pancasila dan mencabut hak asasi manusia dari 57 pegawai tersebut,” katanya.

Selanjutnya, sidang perdana sengketa informasi publik antara mantan karyawan KPK yang dihentikan melalui TWK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah dilaksanakan pada, Senin, 13 Oktober 2025. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menyatakan bahwa sidang ini merupakan upaya untuk memperjuangkan transparansi informasi mengenai proses pelaksanaan TWK yang hingga saat ini masih disembunyikan oleh BKN sebagai pemilik dokumen.

Persidangan yang diikuti oleh Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah bersama tim kuasa hukum IM57+ Institute dinilai sebagai tindakan penting untuk mengungkap pelaksanaanTWKsecara transparan. IM57+ menilai, pengungkapan dokumen TWK kini semakin penting untuk menyelesaikan isu ini secara menyeluruh setelah empat tahun tanpa perubahan signifikan.

Mutia Yuantisyamembantu dalam penulisan artikel ini