Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang

oleh -489 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tambang ciduk dua pelaku narkoba di Perumahan Selecta Mas / Perumahan Athaya dua Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar Riau pada Sabtu malam (02/01/2021).

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian adalah AD alias DD (24) yang beralamat di Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rohan Hilir dan AP alias AR (23) warga Kelurahan Sukaramai Kota Pekanbaru Riau.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,75 gram, sebuah kotak rokok merk Sampoerna, satu pak plastik bening dan sebuah bong alat hisap shabu.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK mendapat Informasi dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika diperumahan Selecta Mas/ Athaya dua Desa Rimbo Panjang yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang perintahkan Unit Reskrim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi Tim langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu.

Dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 3,75 gram, didalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan didinding kayu, serta sebuah bong untuk alat hisap shabu yang disembunyikan dibelakang cermin. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba , disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka positif Methamphetamine, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Harris Syaputra Stk ,Sik saat dikonfirmasi Lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dan untuk pelaku kita kenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.