Bangunan Liar berdiri di Lahan Fasos Fasum Perumahan Taman Surya 2 “PEMDA DKI Tutup Mata”

oleh -390 views

Jakarta,( LK ) — Tim kuasa hukum Warga Perumahan Taman Surya 2 yang terdiri atas Agus Sentosa Cahaya, S.H., Genesy Rocky A.A.Kaunang, SH., Mario Rocky Sutanto, S.H., dan Frangky Anthony, S.H., dari Kantor Hukum KAUNANG &
PARTNERS menyampaikan kepada media mengenai kronologis penyalahgunaan Fasum Fasos di daerah Perumahan Taman Surya 2 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Bahwa warga perumahan Taman Surya 2 sejak membeli rumah/properti dari pihak Pengembang (Developer) PT. SATWIKA PERMAI INDAH merasa hanya diberikan janji-janji akan dibangun Fasum Fasos yang peruntukannya untuk warga perumahan Taman Surya 2. Namun selama bertahun-tahun fasilitas Fasum dan Fasos itu tidak pernah dibangun oleh pihak developer dan diserahkan kepada Pemda DKI sampai saat ini, bahkan saat ini berdiri bangunan-bangunan liar yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan Pemprov DKI seakan tutup mata dengan hal ini.

Situasi tersebut lebih diperparah ketika lahan tersebut dikuasai oleh Pihak ke-3 dan kemudian disewakan kepada pihak lain untuk berusaha/berdagang isi ulang air mineral, warteg, Buah Segar, Variasi Otomotif, bengkel, cuci mobil, dsb.

Protes warga mengenai hal ini dimulai dari surat warga tertanggal 1 Februari 2018 yang diwakili oleh Rukun Tetangga 01 sampai dengan Rukun Tetangga 07 yang pada intinya meminta Ketua Rukun Warga 015 segera mengambil tindakan atas penyalahgunaan lahan milik warga yang seharusnya untuk fungsi (RPTRA) yang malah dipakai oleh orang-orang berjualan yang berasal dari warga pendatang dan bukan berasal dari warga setempat.

Adapun Surat-surat yang pernah dikirim oleh perwakilan warga yakni pada tanggal 18 November 2019, yang pada intinya isi Surat tersebut meminta kembali fasilitas-fasilitas Umum yang dijanjikan oleh Developer pada saat membeli perumahan di Taman Surya 2, kemudian surat berikutnya pada tanggal 25 November 2019 pihak PT. SATWIKA PERMAI INDAH telah diberikan kembali sebuah Surat No.025/RW 15/XI/2019 yang pada intinya warga menuntut HAKNYA DIKEMBALIKAN KE WARGA.

Pada tanggal 6 Desember 2019 pihak PT. SATWIKA PERMAI INDAH mengirimkan surat tanggapan atas surat yang warga berikan dengan pengakuan belum diserah terimakan ke Pemda DKI dikarenakan masih ada kendala dan masih dalam proses penyelesaian serta meminta waktu hingga pertengahan bulan Januari 2020.

Lalu surat kedua dari PT. SATWIKA PERMAI INDAH tanggal 23 Januari 2020 berupa undangan untuk “Serah Terima Lahan Fasum Fasos Taman Surya 2 kepada Pemda DKI melalui Kantor Muljohardjo & Associates, dan disusul surat ketiga pada tanggal 27 Januari 2020 berupa undangan untuk menghadiri acara yang sama, tetapi sampai saat ini pada kenyataannya tidak pernah ada penyerahan lahan Fasum Fasos ke Pemda DKI. 

Pada Tanggal 18 Febuari 2020 pihak warga mengirimkan kembali surat kepada pihak PT. SATWIKA PERMAI INDAH sekaligus protes atas penempatan secara liar lahan-lahan Fasum Fasos milik warga oleh warga pendatang.

Pada Tanggal 20 Febuari 2020 pihak warga mendapat lampiran surat dari KOPERASI KONSUMEN SUKAMANDIRI BERKAH BERSAMA yang pada intinya meminta perpanjangan waktu untuk mendata dan menata anggota koperasi yang akan menempati lokasi yang baru.

Tanggal 27 Febuari 2020 dari kantor Pengacara Muljohardjo & Associates mengirimkan surat kepada koperasi tersebut yang pada intinya diberikan keringanan waktu kepada setiap anggota koperasi yang telah terdaftar hingga Tanggal 1 Juli 2020.

Berkaitan dengan hal ini, Tim Kuasa hukum merasa perlu untuk segera mengambil langkah-langkah hukum untuk penanganan kasus ini sebagai bagian upaya untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak PT. SATWIKA PERMAI INDAH yang selalu mengulur-ngulur waktu dan terkesan abai dengan hak warga, agar segera membangun dan menyerahkan fasos fasum kepada Pemda DKI sehingga hak-hak warga tidak dilanggar dan dipenuhi sebagaimana yang dijanjikan pihak Developer pada saat mempromosikan sarana  dan prasarana yang ada di perumahan Taman Surya 2. 

Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa menurut keterangan Ketua Rukun Warga 015 menyatakan: “Perumahan Taman Surya 2 sudah berdiri sejak tahun 90-an, berarti kurang lebih sudah sekitar 30 tahun pembangunan Fasos dan Fasumnya diabaikan.”

Dalam hal ini warga Taman Surya 2 sangat berharap dengan adanya upaya-upaya yang sedang ditempuh, dapat menjadi sebuah dorongan bagi pihak Pemda DKI dalam menegakkan Perda No. 7 Tahun 2012 Tentang Prasarana Sarana dan Fasilitas Umum sehingga tidak menunggu pengaduan terlebih dahulu tapi dapat langsung ditindak tegas.

Saat ini keadaan di lahan tersebut sudah ada beberapa pihak yang menguasai lahan Fasos dan Fasum tersebut, dan mengklaim bahwa merekalah yang berhak atas tanah/lahan tersebut, bahkan mereka memasang papan nama/plang di atas tanah/lahan itu. Hal ini dapat disinyalir adanya perampasan tanah/lahan. Seharusnya pemerintah dapat dengan tegas memperhatikan dan bertindak terkait permasalahan hukum ini, khususnya terkait dengan mafia tanah yang saat ini sedang digalakkan pemberantasan mafia tanah oleh pemerintah pusat. Jadi jangan sampai timbul kesan pemberantasan mafia tanah ini tebang pilih.

Perlu diselidiki lebih dalam apakah pihak developer yang menyerobot tanah mereka ataukah mereka yang menyerobot tanah/lahan Fasos dan Fasum ini, jadi harus ada kejelasan terkait permasalahan ini dan seyogyanya pemerintah tidak tutup mata mengenai hal ini. Terkait hal ini, tim kuasa hukum menyerahkan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan berdasarkan kewenangannya masing-masing. Namun apabila instansi terkait tidak aktif melakukan melakukan penyelidikan maka, kami tim kuasa hukum akan menempuh cara-cara yang diperkenankan oleh hukum agar hak-hak warga taman surya dapat diberikan.

Selama ini lemahnya penegakan atas Perda No.7 Tahun 2012 dikarenakan masih belum menjadi prioritas penyelesaian masalah Fasum Fasos yang harus segera di berdayakan pihak Pemda. Sebagai warga negara yang baik, warga selalu membayar Pajak Bumi &  Bangunan (PBB) dimana salah satu fungsinya untuk Sarana Prasarana dan Utilitas, sehingga sudah selayaknya setiap warga diberikan perhatian khusus karena seluruh warga berhak atas perlakuan yang sama di mata hukum.

Penulis : Riski A

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.