Resnarkoba Polres Kampar Ciduk ZA Pengedar Shabu dan Daun Ganja Kering di Desa Senama Nenek

oleh -166 views

Riau,( LK ) —- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres tangkap seorang ZA pria warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, pelaku inisial ZA (37) ditangkap disekitar rumahnya pada Senin sore (24/05/2021).

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,79 gram, 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus bermula Senin sore (24/05/2021), saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Beberapa saat sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang bandar shabu inisial AR yang merupakan tetangga dari ZA, dan dalam waktu tidak lama berdekatan muncul ZA Yang diduga kuat sebagai pengedar langsung diciduk petugas.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan shabu, menurut pengakuan ZA bahwa narkotika jenis shabu itu didapatnya dari AR sang bandar shabu yang sudah diamankan petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku narkoba, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampakan kasat ResNarkoba AKP Daren melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum, untuk tersangka kita kenakan PasAl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.