Satres Narkoba Polres Kampar Ciduk Pengedar Shabu di Desa Balam Jaya

oleh -161 views

Riau,( LK ) —- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menciduk pelaku narkoba, seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk Jumat dinihari (28/05/2021) di wilayah Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian adalah RH alias RI (25) warga Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti Lima paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,24 gram, dua pak plastik bening, sebuah bong untuk penghisap shabu beserta sejumlah peralatan lainnya dan sebuah HP yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus bermula Jumat (28/05/2021) sekira pukul 00.30 Wib, Saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Balam Jaya Kecematan Tambang.

Dari hasil penyelidikan diamankan seorang terduga pengedar saat berada dirumahnya di Dusun I Desa Balam Jaya,dengan didampingi aparat desa setempat Team satres Narkoba dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Lima paket narkotika jenis shabu siap edar seberat 1,24 gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku narkoba, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan kasat ResNarkoba AKP Daren bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama Lima tahun Penjara,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.