HE Pelaku KDRT Diciduk Polsek Tambang,Kapolsek Iptu Harris Ini Pasal Yang Diterapkan !!

oleh -162 views

Riau,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Tambang Ciduk seorang tersangka kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pelakunya HE (45) diciduk Rabu sore 09/06/2021 dikediamannya Perum Villa Taman Raya Raudha Kelurahan Tabek Gadang Kecematan Bina Widya Kota Pekanbaru Propinsi Riau.

Pencidukkan tersangka HE atas laporan dari korban sdri. Idariyani (39) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang ,karena korban mengalami penganiayaan suaminya HE bersama adik iparnya JO, pada Minggu sore 30/06/2021 di areal kebun sawit di Dusun IV Desa Terantang Kecematan Tambang Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Kejadian bermula pada Minggu (30/06/2021) sekira pukul 17.45 Wib, saat itu tersangka HE bersama adiknya JO datang menemui korban sdri. Idariyani yang saat itu sedang membawa orang untuk memanen di kebun kelapa sawit miliknya, di Pulau Cantu Dusun IV Desa Terantang Kecematan Tambang.

Tiba-tiba tersangka HE langsung marah-marah dan berkata, ”Kenapa Kau Panen Sawit ini?”, lalu HE langsung mencekik leher korban dan menyuruh adiknya JO untuk mengambil Handphone yang sedang dipegang korban.

Selanjutnya JO langsung mengambil Handphone milik korban dan membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari TKP, tidak sampai disitu JO juga mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah lalu menduduki tubuh korban, dan kembali mencekik leher korban hingga susah bernapas.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat ke Sungai lalu ditolong warga, kemudian tidak terima perlakuan suaminya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya Rabu sore 09/06/2021 sekira pukul 17.45 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Melvin Sinaga SH, mendapat informasi keberadaan tersangka HE dikediamannya Perumahan Villa Taman Raya Raudha Kelurahan Tabek Gadang Kecematan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Dengan tidak menunggu lama Kanit Reskrim bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HE untuk di giring ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatannya melakukan tindak pidana KDRT tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK saat dikonfirmasi Media membenarkan kejadian tersebut.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Iptu Harris bahwa tersangka HE telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untun tersangka akankita jerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 Ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ancaman hukuman 10 tahun penjara,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.