Diduga ngedarkan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Dua Pelaku Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

oleh -189 views

Riau,( LK ) —- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Ciduk Dua orang terduga tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering pada Selasa 06/07/2021 di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan KM 9 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian berinisial MS alias TUA (25) warga Terang Bulan Desa Salo Kecamatan Salo dan MH alias AB (30) warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut Kita amankan barang bukti 1 kantong kresek dan 4 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas seberat 250 gram, 1 unit Handphone Merek Xiaomi warna Gold dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus bermula Selasa (06/07/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalagunaan dan transaksi narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, di wilayah Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MS dan MH di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan KM 9 Kelurahan Pasir Sialang tepatnya di depan SPBU Pasir Sialang.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus dan 4 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

Lebih lanjut disampaikan kasat bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC,kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Enam tahun penjara,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.