Gunakan Ijazah Palsu, Oknum ini Bisa Lolos Seleksi Kadus

oleh -395 views

RIAU (LK) – Seorang oknum Kpepala Dusun (Kadus) Bhirawa di Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau dengan inisial UK (38) diduga menggunakan ijazah palsu setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut narasumber Lintaskriminal.co.id, UK yang hanya mengecap pendidikan hingga Sekolah Dasar itu dengan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat perlengkapan administratif untuk menjadi perangkat  Kampung (setingkat desa) di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

“Yang bersangkutan hanya tamatan Sekolah Dasar, ijazah SMA yang dipakai untuk memenuhi administrasi sebagai kepala dusun,” ungkapnya saat ditemui media ini di Kampung Buana Bhakti.

Mengenai jabatan yang dipegang oleh UK sendiri diperkirakan lebih dari 1 tahun, bahkan menurut penuturan pria yang enggan disebutkan namanya itu meyakini bahwa Penghulu Kampung Buana Bhakti mengetahui perihal ijazah palsu milik UK tersebut.

Dari ijazah palsu milik UK itu terlihat lulus pada tahun 2005 dengan jurusan teknik elektro di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pangkalan Kerinci dengan nomor induk 0192, lengkap ditanda tangani Kepala Sekolah atas nama Mulyono. M.Pd

“Hampir satu kampung tahu kalau tang bersangkutan menggunakan ijazah SMA palsu, tidak mungkin Penghulu tidak tahu,” ujarnya sambil memperlihatkan photocopy ijazah SMKN 1 Pangkalan Kerinci dengan photo UK distempel.

Sementara itu, mengenai dugaan ijazah palsu milik oknum kepala dusun di Kampung Buana Bhakti, Penghulu Kampung, Rio Saputra, A.Md. Kep kepada Lintaskriminal.co.id mengatakan tidak mengetahui perihal palsunya ijazah palsu yang digunakan oleh perangkat kampung tersebut. Bahkan, Rio mengaku baru mengetahui adanya kabar ijazah palsu milik UK itu setelah dari konfirmasi pihak media.

“Saya tahu malah dari sampean, dari awal (seleksi, red) ada panitia dan juga ada dari Kecamatan, jadi berkas ijazah dan lain sebagainya saya tidak tahu,” terang Rio kepada Lintaskriminal.co.id melalui pesan Whatsapp.

Selanjutnya, mengenai dugaan ijazah palsu yang digunakan UK untuk lolos menjadi Kepala Dusun Bhirawa, dikatakan Rio pihaknya belum bisa mengambil keputusan, namun demikian pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.

“Tentunya saya akan konfirmasi dahulu dengan pihak kecamatan tentang persoalan ini, karena dapat kabar juga dari sampean,” beber Rio sembari mengatakan bahwa UK sudah menjabat 1 tahun 4 bulan sejak lolos seleksi.

Disisi lain, yang bersangkutan belum bisa dihubungi terkait dugaan ijazah paksa tersebut.

 

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.