Ngaku Bisa Ngobati,Modus JO Untuk Cabuli Bunga Yang Dibawah Umur

oleh -141 views

Riau,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang pria parohbaya sebut saja JO yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis yang masih dibawah umur, modus pelaku ( JO ) berpura-pura mengobati lalu melakukan perbuatan tidak senonoh (pencabulan) terhadap korban.

Pelaku pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian berinisial JO (42) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau, JO ditangkap di rumahnya pada Sabtu malam (10/07/2021) sekira pukul 22.10 wib.

Penangkapan tersangka JO atas laporan dari HS selaku ibu korban, pelapor tidak terima anak gadisnya sebut saja bunga dicabuli oleh pelaku yang mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang.

Kejadian bermula saat pelapor bertemu dengan tersangka JO yang berprofesi sebagai pencari barang bekas, ketika pelapor berbicara dengan JO tentang susahnya pelapor dan keluarganya mencari pekerjaan.

Dari percakapan itu, JO mengatakan bahwa kesusahan keluarga pelapor dikarenakan rumah pelapor diselimuti aura negatif dan JO menawarkan diri untuk membersihkan rumah pelapor dari hal-hal negatif.

Selanjutnya Kamis 08/07/2021 sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka JO datang kerumah pelapor yang mana saat itu juga ada korban (bunga) didalam rumah. Kemudian dengan dalih ingin membersihkan rumah pelapor dan mengobati korban, maka dengan tipu dayanya JO membawa korban kedalam kamar untuk diobati dan dibersihkan dari aura negatif /gangguan jin didalam tubuh Bunga.

Setelah itu JO melakukan pencabulan terhadap bunga dengan cara mencium bibir, menggerangi tubuhnya lalu melepaskan celana korban dan menciumi bagian-bagian terlarang namun tidak sampai menyetubuhinya.

Sehari setelah kejadian tersebut, pelapor bertanya pada korban tentang bagaimana cara pengobatan yang dilakukan oleh tersangka JO, lalu sambil menangis korban ( Bunga ) menceritakan bagaimana perlakukan pelapor kepadanya saat kejadian itu.

Pelapor kaget karena tidak menyangka dirinya telah dibodoh-bodohi oleh JO yang telah mencabuli anaknya dengan modus untuk pengobatan, atas kejadian itu pelapor langsung membuat pengaduan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH.MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni SH lakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka JO dengan diperoleh bukti yang cukup.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek bersama Bhabinkamtimas Desa Padang Mutung serta dibantu warga melakukan penangkapan terhadap tersangka JO pada Sabtu malam 10/07/2021, saat penangkapan JO tengah berada dirumahnya di Desa Koto Tibun.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka JO mengakui perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH.MH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan tersangka (JO) kasus pencabulan tersebut dan saat ini Jo ( pelaku ) Sudah kita amankan dimapolsek kampar,Tegasnya.*

Selanjutnya Media lintaskriminal.co.id konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Toni SH menyampaikan bahwa tersangka JO kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk Tersangka kita kenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman Paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara,Geramnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.