Bongkar Toko Ponsel,Dua Pelaku Diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir

oleh -251 views

Riau,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus pembongkaran Toko Ponsel oleh dua pelaku di KM 35 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan wilayah Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir kabupaten Kampar Propinsi Riau Sabtu 12/06/2021 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap dua orang terduga pelaku pada Selasa tengah malam dan Rabu dinihari (28/07/2021).

Kedua tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian berinisial AS (28) dan DJ (25), warga Lingkungan Darussalam Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit TV led 32 inc merk sharp, sebagai salah satu barang yang dicuri oleh dua pelaku tersebut.

Penangkapan tersangka kasus pencurian atas laporan dari korbannya sdr. Wahyu, pemilik toko ponsel di Kelurahan Sei Pagar, Wahyu melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir karena tokonya dibongkar orang tak dikenal pada Sabtu (12/06/2021).

Dalam kejadian tersebut Sejumlah barang di tokonya Raip, antara lain televisi, voucher pulsa, 12 unit Handphone, tabung gas dan uang tunai Rp 2 juta dengan jumlah kerugian sekitar Rp 15 juta.

Peristiwa ini diketahui pada Minggu 12/06/2021 sekira pukul 11.00 Wib, saat itu pelapor dan istrinya baru sampai di rukonya dan mendapati ruko dalam keadaan berantakan, selain itu terlihat jendelanya dalam kondisi terbuka dan rusak.

Setelah memeriksanya, diketahui sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain televisi, voucher pulsa, 12 unit handpone, tabung gas dan uang tunai Rp 2 juta. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa yang melakukan pencurian di toko ponsel tersebut adalah tersangka AS dan DJ, kemudian pada Selasa malam (27/07) sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka DJ saat berada dirumah temannya di Kelurahan Sei Pagar.

Untuk tersangka AS ditangkap beberapa jam kemudian tepatnya pada Rabu dinihari (28/07) sekira pukul 03.00 wib, tersangka AS ditangkap saat berada di samping Dealer Yamaha Kelurahan Sei Pagar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut, disampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim polres Kampar kiri hilir Ipda Syahrial Melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pelaku saat ini sedang kita proses dimapolsek Kampar kiri hilir dan pasal yang di terapkan untuk kedua pelaku 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara, Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.