Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ciduk Dua Pengedar Shabu

oleh -153 views

Riau,( LK ) —- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menciduk Dua Diduga Pelaku pengedar narkotika jenis shabu Selasa malam 17/08/2021 di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Para pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian berinisial MA alias FI (21) dan MH alias HA (19), keduanya warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Riau.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti Tiga paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, Buah kotak rokok Merk On Bold, sebuah kotak rokok Merk Sampoerna, satu unit Handphone Merk Oppo warna Biru, satu unit Handphone Merk Iphone 11 warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula Selasa (17/08/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu MA alias FI warga Desa Kampung Panjang, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket shabu dalam kotak rokok merek ON BOLD.

Saat diinterogasi petugas, MA mengaku bahwa dirinya masih menyimpan dan menitipkan narkotika jenis shabu, pada rekannya MH alias HA yang juga warga setempat.

Tim segera mendatangi rumah MH dan berhasil mengamankannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dalam kotak rokok Sampoerna di dalam kamarnya. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

Lebih lanjut disampaikan kasat Narkoba AKP Daren bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk Keduanya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama Lima tahun Penjara, Tegasnya.

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.