Coba Melarikan Diri, ZD Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

oleh -243 views

Riau,( LK ) —- Seorang tersangka pengedar narkotika diciduk Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir Jumat siang 20/08/2021 di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Pelaku narkoba diamankan Aparat Kepolisian berinisial AS alias ZD (19) warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah,Tersangka AS sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat penangkapannya, namun berkat kesigapan petugas, pengedar shabu tersebut berhasil diamankan.

Dari pelaku ditemukan barang bukti Tiga paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 7,16 gram, sebuah bong alat hisap shabu, Satu unit Hp merk Nokia yang digunakan pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Pengungkapan kasus bermula Jumat 20/08/2021 saat Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin langsung Kapolsek AKP Asdisyah Mursid SH, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar.

Kemudian sekira pukul 14.30 wib, tim melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AS alias ZD yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Saat akan ditangkap tersangka AS berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu, namun berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari seseorang inisial E, petugas langsung menuju rumah E yang tidak jauh dari rumah tersangka AS, namun petugas tidak menemukan E yang diduga sudah melarikan diri karena mengetahui penangkapan rekannya AS.

Kapolres Kampar AKBP Rido Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut, Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,Ungkap Kapolsek.

Disisi lain Media lintaskriminal.co.id mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri Hilir Ipda Hendro W.SH Melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan untuk tersangka kita terapkan pasal 114 (2) dan 112 (2) No.35 tentang narkotika dengan ancaman Limabelas sampai Dua Puluh tahun penjara,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.