Temukan BB 15 Paket Narkotika Jenis Shabu,RN Digiring Ke Mapolsek Siak Hulu

oleh -125 views

Riau,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Rabu pagi 25/08/2021 Ciduk seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanah Merah kecematan Siak Hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian berinisial RH alias RN (36) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 15 paket shabu terbungkus plastik bening dan kertas timah rokok seberat 3,73 gram, 1 unit Hp samsung lipat warna merah, 4 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 869 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu 25/08/2021 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial RH alias RN yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan kertas timah rokok yang disembunyikan dalam kotak rokok In Mild, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini,Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres kampar AKBP Rido Purba Sik MH Melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut, disampaikan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama Lima Tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun pidana denda paling sedkit 1 M, paling banyak 10 M,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.