Nakal….!! Oknum Dokter Puskesmas Suka Sari Jual Vaksin Bantuan Pemerintah Jenis Sinovac Ke Masyarakat

oleh -123 views

JABAR,( LK ) —– Di situasi sulit seperti ini saat masyarakat kesulitan mencari nafkah, masih saja ada oknum nakal yang mencari keuntungan ditengah tengah situasi yang sulit seperti ini, seorang oknum Docter yang berinisial (WP) menjual belikan vaksin bantuan pemerinta jenis sinovac ke warga masyarakat  sebesar 50 ribu rupiah perorang yang bertempat di rumah sodara Usep di wilayah rt/rw 03/05 dusun Manco desa Gudang kecamatan Tanjungsari, sedangkan vaksin tersebut untuk warga kecamatan Sukasari, Jum’at(03/09/21).

Saat di konfirmasi oleh media Bakinnews ke puskesmas Sukasari, (Kapuskes) kepala puskesmas Sukasari LN, yang sedang melakukan kegiatan pemvaksinan di sekolah.

LN menerangkan kepada kami memang betul di berikan kepada Docter (WP) bahwa vaksin tersebut untuk memvaksin keluarganya yang belum mendapatkan vaksin, namun ketika di telusuri ternyata vaksin tersebut di perjual belikan ke masyarakat sebesar 50 Rb dengan asumsi 25 Rb untuk kartu vaksin, dan 25 Rb lainnya untuk yatim.

LN Kapaus juga  menerangkan, uang 50 Rb itu 25 Rb untuk anak yatim dan 25 Rbnya lagi untuk kartu vaksin, beliyau juga menyampaikan, di karenakan warga masrakat saat ini mebutuhkan kartu vaksin untuk bisas bepergian  “sekarang harus ada kartu vaksin ” punkas dokter LN menurut dokter WP kepadanya.

Aneh….sangat di sayangkan Pemerintah yang saat ini bekerja keras agar warga negara Indonesia tercapai Herd Immunity dan terbebas dari virus Covid 19 harus di kotori oleh ulah oknum oknum nakal yang tidak bertanggung jawab dan mencari keuntungan di tengah derita yang di alami oleh bangsa ini.

Di sisi lain beberapa warga masyarakat setempat saat di wawancarai, mengeluhkan, mengapa di situasi yang serba sulit serti ini vaksin bantuan pemerintah harus di pungut biaya.

Kami minta kepada pihak (APH) aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menindak oknum tersebut yang melakukan perbuatan tersebut di atas, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber : Bakinnews.co.id

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.