Masyarakat Pangkalan Baru Resah Dituding Mencuri Ditanah Sendiri,Kami Di Kampar Bukan Pelalawan !!

oleh -190 views

Riau,( LK ) —- Masyarakat Pangkalan baru kini dibuat resah oleh permasalahan lahan yang kini terjadi diwilayah mereka.Karena kini lahan yang telah lama mereka kuasai dari kawasan hutan ulayat masyarakat pangkalan kini telah menjadi permasalahan hukum.Dimana hutan ulayat yang berada diwilayah mereka kini telah dibuatkan administrasi pertanahan yang dikeluarkan oleh daerah pelalawan.Bahkan selain masalah penyerobotan lahan hutan ulayat yang ada diwilayah mereka juga beberapa warga kini harus berurusan dengan pihak berwajib dikarenakan adanya laporan pencurian ditanah yang mereka miliki.

Permasalahan hukum yang kini terjadi pada beberapa warga seperti adi,misrianik dan beberapa warga lain yang telah mempunyai Surat Keterangan Ganti Rugi ada aparat pemerintahan.Memang surat yang mereka miliki baru sebatas SKGR dikarenakan mereka tahu bahwa kawasan hutan ulayat atau hutan adat belum boleh mempunyai Surat Hak Milik atau sertifikat.

Masalah hukum yang kini terjadi pada beberapa warga seperti adi,misrianik dan beberapa warga lain yang telah mempunyai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari aparat pemerintahan ampar.Memang surat yang mereka miliki baru sebatas SKGR dikarenakan mereka tahu bahwa kawasan hutan ulayat atau hutan adat belum boleh mempunyai Surat Hak Milik atau sertifikat.

Permasalahan tapal batas ini sangat buat resah masyarakat pangkalan baru.Karena secara administrasi wilayah pangkalan baru tidak berbatasan langsung dengan Pelalawan tapi batas desa pangkalan baru adalah wilayah desa buluh nipis.Hal ini buat warga bingung kenapa bisa terjadi masalah tumpang tindik administrasi pertanahan padahal batas desa mereka bukan pelalawan tapi buluh nipis.

Hal tersebut diungkapkan oleh tokoh masyarakat desa pangkalan baru Syamsuir.menurut samsuir desa buluh nipis adalah desa yang berbatasan langsung dengan pangkalan baru.Jadi bagaimana mungkin bisa dikatakan bahwa batas desa pangkalan baru belum jelas dengan pelalawan.Apa mungkin desa yang tidak langsung bersempadan dengan pelalawan bisa punya administrasi yang dikeluarkan oleh desa dipelalawan.

Selain itu samsuir juga menjelaskan bahwa tanah ini adalah tanah ulayat desa pangkalan baru hal ini diperkuat oleh pengakuan para datuk didaerah pangkalan baru.Selain pengakuan tokoh masyarakat wilayah yang kini jadi sengketa juga diakui oleh kepala desa serta pemerintah Kampar sebagai wilayah administrasi kabupaten Kampar.

Pengakuan legalitas tersebut bukan hanya sekedar omongan semata dari pemerintah kampar.Tapi juga telah ditegaskan oleh surat tertulis oleh pemda kampar yang mengacu pada :

1.tentang Pembentukan kabupaten pelalawan ,Rohul,Siak,Rohil dan beberapa daeah pemekaran diriau.

2.Berdasarkan Peraturan Daerah no10 tahun 1994 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau

3.Berdasarkan Peraturan daerah No 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2034.

Selain beberapa hal tersebut pemerinta kampar juga berpedoman pada peta geografis kampar 1°,00’40” lintang utara sampai 00°,27’00” dan 100°28’30 -101 °14’30 bujur timur.Sedang untuk pelalawan peta geografisnya adalah 1,25lintang utara sampai 103 ,28 bujur timur.

Karena berdasarkan hal tersebut masyarakat pangkalan baru merasa heran adanya kasus penyerobotan tersebut.Desa dan tanah yang kini jadi sengketa terletak di titik koordinar 101.63375°bujur timur.jelas bahwa tabah tersebut sesuai koordinat bukan terletak dipelalawan

Untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang terjadi pada adi dan beberapa masyarakat lain media Lintaskriminal.co.id coba menanyakan hal ini pada kasat Reskrim pelalawan akp Nardu masry marbun pada hari kamis(9/9) diruang kerja menyampaikan bahwa Menurut kasat reskrim memang ada laporan dari masyarakat tentang pencurian sawit.

“Sebagai Polri tentu punya kewajiban untuk menerima laporan dari siapapun.Apalagi kasus ini polres pelalawan hanya menerima limpahan kasus dari polda Riau.Karena saat ini polda sedang menangani kasus yang sama untuk Dua tersangka yakni adi dan misrianik.untuk kasus adi kini dilimpahkan pada polres pelalawan.

Soal kasus limpahan polda ini Akp marbun menjelaskan baru pada tahap lidik dan mengumpulkan keterangan dan alat bukti,Untuk kasus ini kami akan berjalan sesuai koridor dan fakta hukum,karena kasus ini telah jadi atensi publik tentu kami tidak akan bisa main main menanganinya tutup kasat reskrim.**

Penulis : Team / Rilis/ Red

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.