997 Orang Jadi Tersangka dari Demo Akhir Agustus 2025, 295 Masih Anak

by -115 Views

halopadang.id– Sebanyak 997 orang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.

Polisi menahan mereka terkait dugaan pelanggaran hukum, mulai dari kerusakan, kekerasan terhadap petugas, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui, pada akhir Agustus 2025 terjadi aksi protes besar di berbagai wilayah. Kegiatan dimulai pada 25 Agustus ketika beberapa kelompok masyarakat menyampaikan keberatan terhadap besaran tunjangan anggota DPR.

Namun, tindakan tersebut kemudian diintervensi oleh preman yang merusak infrastruktur umum dan melakukan pencurian.

Meskipun telah menetapkan 997 tersangka, beberapa pihak menganggap polisi belum mampu mengungkap pelaku utama di balik kerusuhan tersebut.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menganggap penunjukan 997 tersangka justru menyulitkan pengungkapan pelaku utama kerusuhan yang sebenarnya.

Karena itu, beberapa aktivis dan individu yang kritis di media sosial justru ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka. Isnur menganggap hal ini merusak demokrasi dan menyebabkan orang takut untuk bersuara.

Berikut beberapa informasi mengenai penunjukan 997 tersangka oleh pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025:

Dijerat pasal pidana umum

Dikutip dari halopadang.id.id,Dari 997 tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, sebanyak 971 orang dijerat dengan pasal pidana umum.

Hukuman yang diberikan berdasarkan Pasal 160 dan 161 KUHP mengenai hasutan, Pasal 170 KUHP tentang kerusakan bersama, hingga Pasal 187 KUHP terkait pembakaran.

Sementara itu, 26 orang lainnya dituntut dengan pasal pidana Undang-Undang ITE.

Selanjutnya, 997 tersangka tersebut merupakan bagian dari 6.719 orang yang pernah ditangkap oleh pasukan gabungan di 15 Polda dan Bareskrim Mabes Polri saat terjadi kerusuhan.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono, secara umum para tersangka dianggap memicu dan memperdaya orang lain untuk melakukan tindakan anarkis.

Menurut pihak kepolisian, tindakan tersebut dilakukan melalui poster, siaran langsung di media sosial, atau grup WhatsApp.

295 tersangka berstatus anak

Total terdapat 295 anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Dari jumlah tersebut, 68 anak telah ditangani melalui proses diversi atau tidak melalui jalur hukum.

Sementara itu, 57 anak telah memasuki tahap kedua atau dikirimkan kepada jaksa penuntut umum, 6 anak berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan 160 anak masih dalam proses pemberkasan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat ini ada 81 anak yang sedang ditahan, sementara 214 lainnya tidak ditahan.

Sebagaimana sudah diberitakan halopadang.id,Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pihak kepolisian perlu meninjau kembali apakah penunjukan tersangka terhadap 295 anak di bawah umur tersebut sudah sesuai dengan hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Menurut Anis, pendekatan SPPA wajib dilakukan agar aparat kepolisian tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar HAM.

Penangkapan aktivis kritis

Dikutip dari halopadang.id.id, sejumlah aktivis ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan penyebaran provokasi di media sosial. Contohnya Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; serta staf Lokataru, Muzaffar Salim.

Mereka dituntut dengan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, Pasal 45 A Ayat 3 UU ITE yang berkaitan dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahui berisi pernyataan palsu; serta Pasal 76 H, Pasal 15, dan Pasal 87 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

Delpedro adalah orang yang mengelola akun @lokataru_foundation, sedangkan Muzaffar bertanggung jawab atas akun @blokpolitikpelajar.

Selain itu, salah satu unggahan yang digunakan sebagai bukti adalah poster mengenai posko pengaduan siswa yang ingin mengikuti aksi pada 28 Agustus 2025.

Dulunya Husein, admin akun “Gejayan Memanggil”, juga ditangkap karena bekerja sama dengan akun lain dan dianggap memicu tindakan kerusakan.

Penangkapan sewenang-wenang tiga perempuan

Badan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menemukandugaan penangkapan sewenang-wenangterhadap tiga perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan lembaganya, tiga perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap tanpa mengikuti prosedur yang sesuai dengan hukum.

Saat ini, dua orang sedang ditahan di Polda Metro Jaya, sementara satu orang lainnya berada di Bareskrim Polri.

Menurut Dahlia, ketiga perempuan tersebut hadir di tempat demonstrasi dengan latar belakang yang berbeda. Ada yang hanya menyaksikan atau berada di sekitar lokasi aksi, namun mereka justru ditangkap.