Kawanan Rampok Bermodus Penegak Hukum Dibekuk Polres Binjai

oleh -57 views
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang berikan Keterangan usai membekuk pelaku perampokan

MEDAN (LK) – Kasus perampokan dengan modus pelaku mengaku sebagai marinir hingga anggota kepolisian akhirnya terungkap. Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai akhirnya berhasil mengamankan 4 orang pelaku.

Otak pelaku yakni ARN alias Bedul (37) warga Klambir V Tanjunggusta Medan Helvetia dan Kabupaten Simalungun mengaku sebagai marinir. Selain ARN, RS (31) warga Medan Amplas, YL alias Yuda (33) warga Medan Barat, dan NA alias Nico (31) warga Medan Labuhan.

“Unit pidana umum (Pidum) yang mendapat titik terang tentang keberadaan pelaku. Kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.

Dalam perampokan tersebut, AKP Yayang mengatakan korban Risky (20), Yosua Gurusinga (26), Zurah (21), dan Nur Anisa tengah pulang menikmati hiburan malam di pinggiran Kota Binjai dengan berboncengan berpasangan mengendarai sepeda motor.

Kemudian sepeda motor mereka dihentikan oleh pada pelaku yang datang mengendarai Toyota Avanza putih. Pelaku kemudian berpura-pura mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Begitu turun dari kendaraan, pelaku yang mengaku anggota kemudian memaksa korban masuk ke mobil dengan tuduhan sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Alasan disuruh masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi,” urainya.

Para korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya. Bahkan, para korban dibuang di dua lokasi terpisah. Korban Risky dan Yosua dibuang ke kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Hamparanperak. Sementara Zurah dan Nur Anisa ditelantarkan di depan Asrama Haji Medan, Jalan Jenderal AH Nasution.

“Mereka (korban) dirampok di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Setelah dirampok, mereka membuat laporan ke Polres Binjai atas kasus pencurian dengan kekerasan sesuai nomor 683/X/2021/Res Binjai pada 25 Oktober 2021,” paparnya.

Polisi bergerak cepat usai korban membuat laporan pengaduan. Polisi pun berhasil menangkap para pelaku. Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, sepucuk pistol mancis jenis FN dengan sarungnya, sepucuk pistol mancis jenis revolver, 2 set borgol, 2 HP jenis iPhone 11, power bank milik Yosua dan IPhone 7 milik Nur Anisa.

“Keempat tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1), (2), ke-2e KUHAP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” tutupnya.

Penulis : Widodo
Editor : Young

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.