Revisi UU BUMN Ditetapkan, Menteri dan Wakil Menteri Tak Boleh Jabat Ganda

by -141 Views

JAKARTA, 10drama.com– Menteri dan wakil menteri tidak diperbolehkan menjabat sekaligus sebagai direksi, komisaris, atau anggota dewan pengawas di perusahaan milik negara (BUMN). – Larangan bagi para menteri dan wakil menteri untuk memegang jabatan ganda sebagai direktur, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN. – Tidak diperkenankan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas di perusahaan BUMN. – Para menteri serta wakil menteri dilarang mengisi posisi ganda sebagai direktur, anggota komisaris, atau dewan pengawas di BUMN.

Hal tersebut merupakan salah satu dari 11 poin utama dalam penyusunan kembali Undang-undang (UU) BUMN yang telah disetujui oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat (26/9/2025).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade menyampaikan bahwa larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk menjabat secara bersamaan tercantum dalam poin keempat pandangan.

“Empat, larangan jabatan ganda bagi menteri dan wakil menteri dalam posisi direksi, komisaris serta Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-/2025,” kata Andre dalam rapat panja bersama pemerintah dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Andre juga menyampaikan poin kesebelas terkait perubahan UU BUMN yang masih berkaitan dengan larangan jabatan ganda.

Poin tersebut menegaskan adanya aturan dalam revisi UU BUMN mengenai masa jabatan yang dapat diemban oleh menteri atau wakil menteri sebagai anggota BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan.

Pengaturan tambahan yang lebih penting mengenai isu tersebut juga akan disebutkan.

Perubahan UU BUMN mengubah 84 pasal Revisi Undang-Undang BUMN mengganti 84 pasal Peraturan UU BUMN diubah melibatkan 84 pasal Pengeditan UU BUMN mencakup perubahan pada 84 pasal Perubahan terhadap UU BUMN meliputi 84 pasal Penyempurnaan UU BUMN mengubah sebanyak 84 pasal UU BUMN direvisi dengan perubahan pada 84 pasal Rancangan revisi UU BUMN mengubah 84 pasal Pembaharuan UU BUMN mencakup 84 pasal yang diubah Penyesuaian UU BUMN melibatkan perubahan 84 pasal

Dalam penjelasannya, Andre Rosiade menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam revisi UU BUMN kali ini.

Perubahan yang dilakukan menargetkan isi dari puluhan pasal tersebut.

Kami dapat menyampaikan bahwa secara inti telah terjadi perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan Undang-undang ini. Jadi, terdapat 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini,” katanya.

Ia mengatakan, Panja Revisi UU BUMN telah mengadakan beberapa rapat sejak 23 hingga 26 September 2025 guna membahas pokok-pokok pikiran terkait revisi.

Diskusi dilakukan bersama perwakilan pemerintah, ahli, dan akademisi.

“Diskusi mengenai daftar inventaris masalah, rapat penyusunan serta penyesuaian yang dilakukan oleh tim penyusunan dan tim penyesuaian,” kata Andre.

Setelah mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah, Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.