Ringkasan Berita:
- Orang tua siswa tidak menerima hp anaknya disita oleh guru SMP
- Ia kemudian menyerang rumah guru SMP tersebut dan memukulnya dua kali.
- Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Lintaskriminal.co.id –– Guru SMP ditendang di rumahnya, orang tua siswa kemudian memukulinya. Ia tidak terima ponsel anak muridnya disita.
Kejadian tersebut berlangsung di Trenggalek, Jawa Timur. Kejadian ini menimpa guru dari SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Seorang guru mata pelajaran seni budaya menjadi korban kekerasan dari orang tua siswa setelah mengambil ponsel dari seorang murid yang menggunakan perangkat tersebut di luar kebutuhan pembelajaran, Jumat (31/10/2025).
Orang tua murid tersebut tidak terima dan menyerbu rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Di depan rumahnya, Eko menerima pukulan di wajah sebanyak dua kali.
Eko langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari yang sama dan berharap keadilan dapat diwujudkan.
“Kejadiannya kemarin setelah shalat Jumat di depan rumah saya, sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Eko, saat diwawancara di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).
Saat itu Eko baru saja kembali dari masjid setelah melaksanakan salat di sana.
Di dekat rumahnya, ia telah menunggu oleh seseorang dengan inisial A.
Seseorang bertanya kepada Eko, apakah dia adalah guru SMPN 1 Trenggalek yang mengambil HP adiknya.
“Saya menjawab ya, kemudian dia menanyakan berbagai hal dengan nada keras, lalu memukul saya, menarik kerah baju saya” lanjut Eko.
Eko mengambil ponsel siswi perempuan dengan inisial N tersebut tidak tanpa alasan.
Menurutnya, siswa diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah tetapi harus disimpan di loker yang telah tersedia.
Jika selama proses belajar mengajar tanpa izin guru mata pelajaran, seorang siswa menggunakan ponsel, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang dapat menyebabkan sekolah menyita perangkat tersebut selama satu semester.
Sementara itu, selama jam pelajaran, Eko membagi siswa menjadi 8 kelompok. Ia memberi izin kepada satu kelompok untuk menggunakan dua ponsel guna mendukung tugas yang diberikannya.
Saat itu dia telah memberi peringatan bahwa penggunaan ponsel hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang mendukung tugas, dan jika melanggar maka ponsel akan disita olehnya.
Jam pelajaran Eko terganggu oleh jam makan bergizi gratis (MBG), ketika siswa mulai selesai menghabiskan makanan mereka dan mengumpulkan kemasan, seorang siswi bernama N sibuk bermain ponselnya sendirian.
“Anggotanya belum berkumpul tetapi sudah bermain HP masing-masing, saya rasa anak ini rajin mungkin untuk mendukung tugas yang saya berikan,” katanya.
Namun ketika Eko mendekat, ternyata siswi tersebut tidak memanfaatkan ponselnya untuk keperluan belajar.
Setelah siswa berkumpul di dalam kelas, ia kembali menegaskan bahwa ia telah memberi peringatan agar tidak menggunakan ponsel untuk keperluan di luar pembelajaran.
Eko kemudian bertanya kepada siswi tersebut apakah ia menggunakan ponsel di luar kegiatan pembelajaran, dan siswi itu mengakui hal tersebut. Termasuk ia menanyakan apakah siswi tersebut melakukan hal yang sama pada hari Jumat pekan lalu, dan siswi tersebut kembali mengakui keterlibatannya.
“Kemarin Jumat saya berada di belakang tahu tentang kejadian tersebut, hanya saja pada saat itu belum saya beri teguran,” katanya.
Setelah peristiwa itu, ia meminta siswa tersebut meletakkan ponselnya di atas meja guru, tetapi siswi tersebut menolak. Akhirnya, untuk ketiga kalinya, ia meminta siswi tersebut menyerahkan ponsel tersebut yang kemudian ia tarik ke samping.
“Saya kemudian memberi contoh kepada siswa tentang motivasi, ada kalanya saya mengisi air ke dalam ember kosong, lalu memasukkan batu. Jika HP sudah dimasukkan seperti ini, HP akan mati dan tidak bisa digunakan,” kata Eko.
Beberapa siswa mengetahui bahwa apa yang dimasukkan ke dalam bak sampah berisi air adalah batu, tetapi siswi N mengira itu adalah HP miliknya.
“Saat kembali ke rumah, siswi itu langsung menghadap kesiswaan, dia mengatakan HP-nya rusak dan dibawa oleh Pak Eko, sehingga sekarang dia tidak memiliki HP lagi,” katanya.
Eko sendiri juga menyerahkan ponsel tersebut ke kesiswaan dalam keadaan utuh.
Petugas kesiswaan telah memberikan penjelasan kepada siswi tersebut, tetapi siswi itu pulang dalam kondisi menangis.
“Saya juga pulang, belum sempat duduk, ayah N menelepon saya, ingin mengajak bertengkar dan sebagainya, saya menjelaskan kronologinya namun tidak berhasil, intinya tanyanya mengapa HP tidak diberikan kepada siswa, saya jawab besok pagi (dikembalikan) ke Pak Muji di kesiswaan, HP tidak saya bawa,” kata Eko.
Ayah dari siswa tersebut juga bertanya kepada Eko mengapa ponsel anaknya rusak. Eko kembali menjelaskan dengan baik kepada ayah siswa tersebut namun tetap tidak diterima.
“Kemudian saya shalat Jumat, lalu pulang dan mengalami pemukulan,” ujar Eko.
Guru Masih Rentan Tersangkut Hukum Saat Mendidik Murid
Banyaknya kejadian kekerasan hingga tindakan kriminal terhadap guru, khususnya dalam situasi mengajar dan memberikan disiplin kepada siswa, menunjukkan betapa rentannya para pendidik terhadap ancaman hukum saat menjalankan tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, perbaikan sistem perlindungan hukum yang mendukung guru dalam menjalankan tugas pendidikannya dengan aman dan nyaman semakin diperlukan.
Untuk meningkatkan pemahaman hukum dan advokasi bagi para guru, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) menyelenggarakan webinar dengan tema “Waspada Kriminalisasi Guru, Pahami Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik,” pada hari Minggu (17/11/2024).
Pendiri KGSB Ruth Andriani menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum para guru.
Menurut Ruth, kasus kriminalisasi guru sering terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang batasan dalam memberikan disiplin kepada siswa. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak sering kali digunakan sebagai dasar untuk menuntut guru secara hukum.
“Kami membutuhkan dukungan hukum yang jelas agar tindakan pengawasan tidak dianggap sebagai tindakan kriminal. Namun, guru juga perlu memahami batasan dalam memberikan disiplin kepada siswa, tanpa adanya kekerasan, baik secara fisik maupun verbal,” katanya dilansir halopadang.id.id.
Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) pada periode 2017-2021 yang kini aktif sebagai dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyarankan agar para guru melakukan refleksi terlebih dahulu ketika terlibat dalam masalah hukum dalam konteks pembelajaran.
“Seharusnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memikirkan terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab munculnya masalah tersebut. Namun, yang sering terjadi, kita lebih dulu sibuk dengan akibatnya,” katanya.
Menurut Asfinawati, penting bagi guru untuk memahami metode mengatur siswa yang tidak melanggar aturan hukum.
Menyentuh tubuh siswa atau memberikan hukuman yang melibatkan kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis, dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang telah diatur dalam konvensi internasional.
Sebagai pilihan lain, guru dapat memberikan hukuman yang lebih bermanfaat secara sosial, seperti tugas kegiatan komunitas atau kegiatan sosial.
“Inspirasi tindakan pemberian sanksi harus dipertimbangkan kembali agar tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga tetap memberikan manfaat pendidikan bagi siswa,” ujar Asfinawati.
Asfinawati menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain, UU No 14/2005 mengenai Guru dan Dosen.
Di bagian kedua mengenai Hak dan Kewajiban, sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1(f), guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian serta berperan dalam menentukan kelulusan, penghargaan, maupun sanksi terhadap siswa berdasarkan prinsip pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Asfinawati, peraturan tersebut sebenarnya sudah cukup memadai untuk mengatasi kemungkinan tindakan kriminal terhadap guru.
Namun, ia mengakui, pelaksanaannya di lapangan sering kali tidak sesuai dengan ekspektasi.
Banyaknya kasus penindasan terhadap guru mencerminkan pelaksanaan hukum acara pidana yang tidak tepat serta minimnya pemahaman hukum, baik di kalangan guru maupun masyarakat.
“Undang-undang sebenarnya sudah memadai untuk melindungi guru, tetapi yang sering terjadi adalah kesalahan dalam penerapan hukum acara pidana,” katanya.
Mengenai perlindungan tugas guru dalam praktik di lapangan, ia menyarankan pembentukan paralegal sebagai salah satu langkah advokasi hukum bagi guru.
Seseorang yang disebut paralegal memiliki kemampuan hukum dan telah mengikuti pelatihan guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum, meskipun bukan seorang pengacara.
Asisten hukum bekerja di bawah pengawasan seorang pengacara atau memiliki kemampuan hukum yang memadai.
Seorang pendidik sedang memberikan pelajaran di Sekolah Dasar Bonaventura Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 21 November 2013.
Paralegal, kata Asfinawati, bisa menjadi pendamping hukum pertama bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum. Keberadaan paralegal ini sangat penting karena sebagian besar LBH berada di Pulau Jawa dan hanya tersedia maksimal di ibu kota kabupaten, sementara banyak guru tinggalnya tersebar di berbagai daerah terpencil di seluruh Nusantara.
“Paralegal merupakan jawaban yang efektif, khususnya bagi guru di daerah terpencil yang jauh dari akses layanan hukum resmi. Mereka dapat membantu menyusun urutan kejadian, mendampingi dalam proses polisi, hingga memberikan bantuan konsultasi tanpa melalui proses pengadilan,” katanya.
Bantuan hukum awal yang paling krusial bagi seorang paralegal adalah menemani dalam penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) pertama yang berpengaruh besar terhadap jalannya proses hukum berikutnya.
Selain itu, Asfinawati juga menyarankan langkah strategis berupa kerja sama yang lebih kuat, seperti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara organisasi guru dan kepolisian, guna menjaga keselamatan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, sebaiknya penguatan perlindungan internal di sekolah dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Satgas ini tidak hanya bertanggung jawab dalam melindungi guru, tetapi juga siswa dari berbagai ancaman seperti perundungan, pelecehan seksual, dan bahaya lainnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin mengajukan permintaan kepada pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan perlindungan bagi para guru dalam menjalankan tugas profesinya. Saat ini, kondisi pendidikan karakter di sekolah sedang dalam keadaan yang kurang memuaskan.
Bukti nyata dapat dilihat dari tingginya angka kekerasan yang terjadi, baik dari guru kepada siswa, siswa kepada siswa, maupun siswa kepada guru.
“Guru tidak boleh langsung dianggap bersalah dan dikenai tindakan hukum hanya karena diduga melakukan kekerasan, harus ada pemeriksaan serta bukti dari segi etika, apakah benar guru menggunakan cara-cara kasar dalam memberikan disiplin kepada siswa,” ujar Mukhlisin.
Menurutnya, sejak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, muncul kesadaran masyarakat terkait pengertian serta berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Akibatnya, masyarakat semakin aktif mengawasi serta melaporkan jika terjadi kekerasan.
“Sayangnya, tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) serta satuan tugas tidak memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melakukan mediasi, sehingga kasus-kasus kekerasan tetap disampaikan kepada aparat penegak hukum. Demikian pula, para orang tua tampaknya belum sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab TPPK serta satgas,” ujar Mukhlisin.
Ada usulan pembentukan sebuah lembaga etika bagi guru agar ketika terjadi dugaan kekerasan, tidak langsung ditangani secara hukum oleh pihak kepolisian.
Namun, terdapat proses penilaian oleh dewan etika, apakah guru yang bersangkutan melanggar aturan atau hanya mengalami tindakan disipliner, misalnya.
Sayangnya, tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) serta unit tugas tidak memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melakukan perdamaian.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti baru-baru ini bertemu dengan Kepala Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, pekan lalu, guna membahas strategi-strategi penting dalam menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan RAMAH (Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis) bagi para siswa di seluruh Indonesia.
Sesi pertemuan ini membahas berbagai program dan inisiatif yang akan menjadi prioritas kerja sama antara dua lembaga tersebut.
Salah satu hal utama yang disepakati adalah penerapan pendekatan “justice restoratif” untuk menangani masalah yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kami setuju dengan Pak Kapolri bahwa berbagai masalah di lembaga pendidikan sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan keluarga dan musyawarah. Hal ini sesuai dengan prinsip justice yang bersifat restoratif,” kata Mu’ti.
Mu’ti juga menyoroti pentingnya merevisi UU No 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 14/2005 tentang Guru serta Dosen. Kedua peraturan ini dinilai perlu diperbaharui agar memberikan perlindungan yang lebih baik kepada guru, baik dalam hal profesi maupun keamanan.
“Kami sedang mempertimbangkan dua pilihan, apakah perlu mengubah undang-undang yang sudah ada atau menyusun undang-undang baru. Kami akan meninjau hal ini lebih lanjut dengan masukan dari masyarakat,” kata Mu’ti.
Listyo menyampaikan bahwa Polri mendukung sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi siswa maupun guru. “Kami berharap sekolah tidak hanya menjadi tempat untuk belajar, tetapi juga menjadi ruang yang aman bagi seluruh siswa,” ujarnya.
(Lintaskriminal.co.id -/TribunJatim.com)
