Aturan Baru DHE SDA: Valas Wajib Mengendap di Himbara Mulai 2026

by -102 Views

Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) secara resmi mengubah aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) karena kebijakan sebelumnya dianggap belum mampu meningkatkan cadangan devisa secara signifikan.

Perubahan ini diatur melalui perubahan kedua Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam penyampaian Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan bahwa semua DHE SDA harus ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Aturan konversi mata uang asing (valas) ke rupiah semakin diperketat, sebelumnya tidak memiliki batasan jelas menjadi maksimal 50%. Retensi 100% untuk DHE non-migas tetap berlaku selama 12 bulan, sementara penggunaan valas diperluas untuk keperluan pembelian barang, jasa, dan modal kerja.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak lagi berfungsi sebagai tempat menempatkan dana. Seluruh Dana Hari Efektif harus masuk ke rekening khusus bank BUMN yang memiliki izin valas. Instrumen penempatan juga diperluas, termasuk surat berharga negara (SBN) valas, dengan aturan bahwa penempatan dalam SBN valas tidak bisa ditarik hingga masa retensi selesai.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menganggap kebijakan terbaru ini muncul akibat perilaku eksportir yang sebelumnya tidak mendukung peningkatan cadangan devisa. Meskipun sudah tersedia rekening khusus, sebagian besar eksportir tetap melakukan pertukaran dana ke rupiah atau mentransfernya ke luar negeri.

Josua mencatat, aliran DHE non-migas sekitar US$ 9,5 miliar hingga US$ 10,5 miliar per bulan (Maret–September 2025), dengan lebih dari 70% diubah menjadi rupiah. Sementara dana yang tetap dalam bentuk valuta asing hanya sekitar 8%–17% dan terus mengalami penurunan.

Dengan aturan baru yang menyatakan bahwa 100% wajib masuk ke Himbara, batas konversi sebesar 50%, serta pembatasan penggunaan valuta asing hanya melalui rekening khusus, pemerintah dan Bank Indonesia dianggap akan memiliki kendali yang jauh lebih besar terhadap likuiditas valas yang selama ini mudah mengalir keluar.

Josua menganggap kebijakan ini secara mekanis mampu meningkatkan cadangan devisa yang terkunci dalam sistem keuangan nasional. Dengan rata-rata dana DHE non-migas sekitar US$ 10 miliar per bulan, pembatasan konversi berpotensi mengunci tambahan sekitar 30% devisa, setara dengan US$ 3 miliar per bulan atau lebih dari US$ 30 miliar per tahun.

Dana tersebut akan tetap berada di dalam negeri sebagai cadangan di Himbara atau penempatan pada instrumen valuta asing, termasuk SBN valuta asing.

“Ini akan memperluas pasar valuta asing dalam negeri, memperkuat kemampuan perbankan dalam memenuhi kebutuhan valuta asing pelaku usaha, serta mengurangi tekanan terhadap rupiah ketika terjadi gangguan eksternal,” ujar Josua.

Namun, ia menekankan bahwa penambahan valuta asing tersebut tidak secara otomatis meningkatkan cadangan devisa Bank Indonesia sebesar jumlah yang sama. Cadangan devisa merupakan aset luar negeri yang dimiliki oleh otoritas moneter, bukan seluruh valuta asing swasta yang tersimpan di bank umum.

Dana tersebut hanya meningkatkan “pool” likuiditas valas yang bisa diambil oleh BI kapan saja melalui operasi pasar atau kerja sama instrumen keuangan.

Jika sekitar sepertiga hingga separuh dari tambahan valuta asing tersebut akhirnya menjadi aset Bank Indonesia, cadangan devisa berpeluang meningkat sekitar US$ 10 miliar hingga US$ 15 miliar dalam beberapa tahun ke depan, dengan asumsi tidak terjadi kenaikan pembayaran utang luar negeri atau arus keluar modal lainnya.

Meskipun memiliki potensi untuk memperkuat cadangan devisa, Josua memperingatkan bahwa aturan baru ini menyimpan beberapa risiko. Pembatasan konversi dan penempatan dana di Himbara dapat dianggap sebagai pengendalian aliran modal, sehingga sebagian pelaku ekspor mungkin mencari cara untuk menghindari peraturan tersebut.

Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan perdagangan ke afiliasi di luar negeri atau melalui penipuan dokumen ekspor-impor.

Selain itu, kebijakan retensi selama 12 bulan serta kewajiban penempatan di SBN valas berpotensi menimbulkan kekhawatiran mengenai kesesuaian jangka waktu antara arus kas ekspor dan kebutuhan valas perusahaan.

Josua menganggap, risiko tersebut bisa diminimalkan apabila pemerintah memperkuat pengintegrasian data antara bea cukai, perbankan, dan pajak. Pengawasan perlu diperketat agar potensi kebocoran tidak terjadi melalui dokumen ekspor atau jalur pajak.

Menurut Josua, peraturan baru harus didukung oleh kebijakan pendukung agar tidak hanya menjadi kewajiban administratif. Diperlukan insentif, seperti pengurangan pajak untuk kupon SBN valas, bunga penempatan yang kompetitif, serta kemudahan dalam menggunakan DHE untuk pembiayaan perdagangan dan lindung nilai.

Ia juga berpendapat bahwa penguatan cadangan devisa tidak dapat hanya bergantung pada aturan. Pemerintah perlu memperkuat dasar ekonomi, termasuk mempercepat pengolahan komoditas, mengurangi ketergantungan terhadap impor energi dan bahan pangan, serta memperluas penggunaan rupiah dalam transaksi luar negeri.

Josua berkesimpulan bahwa, secara sengaja, aturan DHE yang terbaru memberi kesempatan besar untuk mempertahankan lebih banyak valuta asing di dalam negeri serta memperkuat posisi cadangan devisa Bank Indonesia.

Namun keberhasilannya sangat tergantung pada ketaatan pelaku usaha, daya tarik instrumen investasi, serta keselarasan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BI.

Ia menekankan bahwa kebijakan DHE perlu dilihat sebagai bagian dari paket penguatan neraca pembayaran dan reformasi struktural yang lebih luas. Dengan pendekatan menyeluruh, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keyakinan pasar serta mendukung stabilitas makroekonomi Indonesia.