Ada Yang ‘Aneh’ Dalam Sidang PN Pelalawan, Ini Faktanya

oleh -542 views

RIAU (LK) – “Saya kaget dan tidak terima dengan tuntutan ini,” kata-kata itu diungkapkan Ivan Ricardo Nasution alias Baron (30) setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan Selasa (10/12).

Kepada wartawan, Baron yang ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada bulan Agustus 2019 lalu itu mengaku merasa ada hal yang aneh dan tidak menerima lantaran tuntutan yang ditujukan padanya hampir sama dengan tuntutan pada Sumarmi yang tidak lain terbukti menjadi bandar sabu.

“Berat barang bukti kami jauh berbeda, status saya sebagai pemakai dan terdakwa sebelum saya (Sumarmi, red) berstatus bandar. Tapi tuntutan saya 7 tahun, sedangkan tuntutan untuk bandar itu 8 tahun,” ujar Baron yang terlihat sangat kecewa kepada JPU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintaskriminal.co.id dalam beberapa persidangan, terdakwa Sumarmi terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 gram dan dituntut dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan terdakwa Baron terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan dituntut dengan pasar 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I bukan tanaman dimana dalam pasal itu pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Disisi lain, Suhardi, SH, pengacara yang mendampingi Sumarmi selama proses persidangan mengakui bahwa kliennya itu merupakan bandar narkotika karena dalam fakta persidangan terbukti memiliki dan melakukan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu. “Dalam fakta persidangan Sumarni terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” akunya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Sumarmi diciduk pada 22 Juli 2019 lalu, wanita yang akrab dipanggil mami itu sudah lama ditarget petugas karena diduga menjadi bandar dan menyediakan tempat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya di sekitar perbatasan Siak – Pelalawan.

Bersama Sumarmi, kala itu Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus tiga orang tersangka lainnya yakni Agus Purwanto, Sugianto dan Dwi yang diduga adalah ‘pasien’ tetap dari wanita paruh baya itu.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.