Aktivis Lingkungan NTT Diduga Tewas Tak Wajar, LPSK Buka Peluang Permohonan Perlindungan untuk Ungkap Kasus

by -46 Views

RUTENG, halopadang.id– Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Sri Nurherweti, menyatakan masyarakat bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kematian aktivis lingkungan di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kematian tokoh aktivis terjadi pada awal bulan Oktober tahun 2025.

Boleh. Karena hal itu berkaitan dengan ancaman. Jadi kita memperbolehkan hal tersebut dalam undang-undang tindak pidana lainnya karena mengancam nyawa atau jiwa.

“Maka jika hal itu terjadi, sebenarnya dapat diajukan permohonan ke LPSK,” kata Sri kepada wartawan di Ruteng pada Rabu (12/11/2025).

Sri menambahkan, masyarakat bisa mengajukan permohonan perlindungan melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp.

LPSK kini juga telah memiliki kantor perwakilan di Kupang serta 68 Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di berbagai wilayah di NTT guna memperkuat pelayanan di lapangan.

Sebelumnya, Rudolfus Oktavianus Ruma yang dikenal sebagai Vian Ruma (30), seorang guru Matematika di SMPN 1 Nangaroro dan aktivis lingkungan, ditemukan meninggal dunia dengan tubuh terikat di sebuah pondok pada Jumat (5/9/2025).

Di dalam video dan foto yang beredar, jenazah ditemukan dalam keadaan tergantung di sebuah pondok bambu dengan kakinya menyentuh tenda pondok dan lututnya dalam posisi bengkok.

Di sampingnya, terdapat tas, ponsel, dan sepatu, sedangkan motornya tampak diparkir di luar pondok.