Aktivis Yogyakarta Ditangkap Terkait Kerusuhan Kediri

by -112 Views

SURABAYA, 10drama.com – Aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fatkhurrozi atau Paul ditangkap oleh tim penyidik Polda Jatim karena diduga terlibat dalam kerusuhan aksi di Kediri akhir Agustus. – Petugas penyidik Polda Jatim menangkap Muhammad Fatkhurrozi atau Paul, seorang aktivis sosial dari Yogyakarta, yang diduga terkait dengan kerusuhan pada aksi di Kediri pada akhir Agustus. – Muhammad Fatkhurrozi atau Paul, aktivis sosial asal Yogyakarta, ditangkap oleh tim penyidik Polda Jatim setelah diduga terlibat dalam kerusuhan aksi di Kediri pada akhir Agustus.

Paul ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas juga menyita beberapa perangkat elektronik serta puluhan buku yang dimilikinya.

Paul saat ini sedang didampingi secara hukum oleh Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Kepala LBH Surabaya Habibus Shalihin menyatakan, setelah ditangkap, Paul menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB ia dibawa ke Polda Jatim.

“Tim LBH Surabaya bersama keluarga Paul tiba di Polda Jatim dan bertemu dengannya pukul 23.05 WIB,” ujar Habibus, Minggu (29/9/2025).

Habibus menerima informasi dari tim penyidik bahwa Paul ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Ia dikenakan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Tim LBH Surabaya menyatakan bahwa penangkapan terhadap Paul diduga dilakukan secara paksa tanpa mengikuti prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, sebelumnya Paul diperiksa mulai pukul 15.00 pada hari Sabtu (27/9/2025). Selanjutnya, proses pemeriksaan yang berlangsung terus-menerus dilakukan oleh Kanit IV Subdit I Dirtreskrimum Polda Jatim pada pukul 00.30 WIB.

“Pada akhir pemeriksaan, penahanan terhadap Paul langsung dilakukan. Jika mengacu pada ketentuan hukum dalam KUHAP, aparat kepolisian harus lebih dulu memiliki setidaknya dua alat bukti serta dilengkapi dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka untuk menentukan status tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, Habibus berpendapat bahwa penangkapan seharusnya dilakukan jika yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan sebanyak dua kali.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Tim Hukum LBH Surabaya mengharapkan Polda Jatim melepaskan Paul karena dugaan penangkapan yang tidak sah.

“Lalu mendorong Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait tindakan hukum terhadap sejumlah aktivis yang mendukung demokrasi,” tambahnya.

Kemudian, mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penahanan yang diduga dilakukan oleh Polda Jatim.

“Kemudian, kami mengharapkan Kompolnas untuk memantau Polda Jatim,” tutupnya.

Sementara itu, hingga kini Polda Jatim belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Paul.