Ammar Zoni Akan Baca Eksepsi di Persidangan Hari Ini

by -40 Views

AKTOR Ammar Zonidan lima tersangka akan membacakan surat pembelaan ataueksepsiPada persidangan kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pembacaan eksepsi sempat ditunda pada 6 November lalu karena Ammar Zoni dan terdakwa lainnya masih menyusun nota keberatannya sendiri.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kesempatan satu minggu kepada Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya untuk menyusun eksepsi. “Saya berikan waktu satu minggu kepada para terdakwa. Satu minggu itu apakah siap atau tidak, kita sepakati untuk melanjutkan,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 November 2025.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan eksepsi tercatat dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst yang memiliki agenda eksepsi dari kuasa hukum dan para tersangka.

Persidangan akan diadakan pukul 10.00 WIB hari ini, Kamis, 13 November 2025, di ruang sidang Wijono Projodikoro 1 terhadap enam tersangka yaitu Muhammad Amar Akbar yang dikenal sebagai Ammar Zoni, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo putra Arie Ardih, Andi Muallim yang dikenal sebagai Koh Andi, Ade Candra Maulana putra Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.

Ammar Zoni sebelumnya dijerat sebagai pengirim narkoba dirutan Salemba, Jakarta Pusat. Penuntut umum menyampaikan dakwaan dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni menjadi tersangka VI. Sementara tersangka lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim dikenal sebagai Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan menyebarkannya di dalam tahanan. “Terdakwa VI mengakui mendapatkan narkotika berupa sabu dari saudara Andre (yang masih buron) sebanyak 100 gram,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, Ammar Zoni kemudian membagikan sabu seberat 50 gram kepada Rivaldi. Transaksi tersebut awalnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba. Transaksi berlanjut pada 3 Januari 2025. Kedua tersangka berkomunikasi melalui aplikasi Zangi di ponsel mereka.

Peredaran narkoba akhirnya diketahui oleh petugas tahanan, yang berujung pada penggeledahan kamar tahanan. Barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni terdiri dari satu kemasan plastik, dua klip kecil yang masing-masing berisi kristal putih dengan berat total 0,741 gram, serta satu tas plastik yang berisi satu kemasan klip berisi 22 potong daun kering dengan berat 4,23 gram.

Dan satu kemasan plastik klip yang berisi 42 linting, masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat total 10.694 gram ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni,” kata jaksa.

Para tersangka terkena ancaman hukuman karena melanggar pasal 112 ayat 2junctoPasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama lima tahanan lain yang dituduh menyebarkan narkotika di dalam Rutan Salemba.

Hammam Izzuddin berperan dalam penyusunan artikel ini