Ammar Zoni Diancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa Kejari Jakpus

by -103 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Harapan Ammar Zoni untuk merasakan udara segar, sirna. Kini, hidupnya berada di ambang kehancuran.

Terdapat dua opsi yang sangat masuk akal, yaitu menghabiskan waktu di dalam penjara atau menerima hukuman mati.

Dua jenis hukuman yang sangat tidak menyenangkan bagi Ammar Zoni.

Seperti yang diketahui, AmmarZoni kembali ditangkap karena menyebarkan narkoba jenis sabu dan ganja sintetis saat menjadi tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tentu saja kejadian penangkapan tersebut membuat publik terkejut, bahkan pihak hukum dan keluarga tampak tidak percaya, Ammar Zoni bisa bertindak demikian.

Aktor berusia 32 tahun ini masih dalam proses penahanan terkait kasus narkoba yang menimpanya di akhir tahun 2023.

Saat itu, Ammar dihukum tiga tahun penjara karena memiliki sabu dan ganja, tetapi hukumannya kemudian diperpanjang menjadi empat tahun setelah banding.

Sekarang, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Meskipun demikian, ia pernah memiliki kesempatan untuk bebas pada Januari 2026.

Sayangnya, kesempatan itu hilang setelah bintang sinetron Anak Langit tersebut kembali terlibat dalam masalah yang sama.

Merupakan tanggapan terhadap perkembangan kasus tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, menyampaikan pasal-pasal yang akan diterapkan kepada Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Jika ancaman hukuman berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap enam tersangka ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat 2 bersamaan dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 bersamaan dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dhikma, dikutip dari Tribunnews.com.

Berdasarkan pendapat Dhikma, dalam Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman terendah adalah 6 tahun kurungan, sementara batas tertingginya bisa mencapai hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dengan batasan maksimal 20 tahun penjara.

“Di Pasal 114 ayat 2, ancaman terendahnya adalah 6 tahun, sedangkan ancaman tertingginya yaitu seumur hidup atau hukuman mati, yakni 20 tahun,” ujarnya.

Meskipun untuk Pasal 112, ancaman terendahnya adalah 5 tahun penjara, dan tertingginya sama, yaitu hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Di sisi lain, mengenai penuntutan, Dhikma masih menunggu hasil fakta dari persidangan.

Ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses persidangan belum dimulai.

“Menyangkut penuntutan, kita akan melihat berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

“Kami belum mampu memberikan jawaban lebih lanjut karena persidangan belum dimulai,” tutupnya.

Kembali terlibat narkoba dan diduga menjadi penjual di Ruta membuat Ammar Zoni segera mendapatkan hukuman dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan seorang tahanan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam perkara narkoba telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai tindakan penerapan disiplin, pihak rutan memberikan hukuman kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari serta pencabutan hak integrasi yang meliputi pembebasan bersyarat.

Ia juga telah dipindahkan ke tahanan yang berbeda guna keperluan penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan Wahyu, temuan narkotika di dalam rutan bukan disebabkan oleh kealpaan petugas, tetapi merupakan hasil dari pemeriksaan dini melalui penggeledahan area tempat tinggal yang dilakukan secara berkala.

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

“Barang bukti narkoba telah kami serahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Selanjutnya, dugaan Ammar Zoni menyebarkan narkoba di tahanan pertama kali disampaikan melalui akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Tampak foto Ammar Zoni, yang kemudian dikaitkan dengan peredaran narkoba berupa sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain.

“Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat terkait nama MMA alias AZ dkk,” tulis akun Instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).

“Tersangka MAA atau AZ terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah ditangkap oleh KARUPAM Rutan Salemba bersama barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja sintetis (sinte),” tambahnya.

Pulangnya Ammar yang terlibat dalam kasus narkoba saat berada di tahanan membuat mantan suami Irish Bella tersebut menghadapi ancaman pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) bersama Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (2) bersama Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Kejari Jakarta Pusat juga mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni adalah mantan aktor yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

“Bahwa tersangka MAA atau AZ adalah mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum terkait kasus Narkotika,” ujarnya.

Ammar Zoni memiliki catatan panjang terkait perkara narkoba yang kini telah mencapai empat kali terlibat sejak tahun 2017.

Pada tahun 2017, Ammar pertama kali ditangkap terkait penggunaan narkoba.

Kemudian pada Maret 202, dia kembali ditangkap karena kasus yang serupa.

Kasus ketiga terjadi pada bulan Desember 2023, sehingga Ammar mendapatkan hukuman kurungan.

Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya di akhir tahun 2023.

Ia ditangkap di salah satu unit apartemen di BSD Tangerang pada hari Selasa, 12 Desember 2023.

Suami mantan Irish Bella ini ditangkap bersama barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat total 4,6 gram, 1 paket daun ganja seberat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 lembar kertas untuk mengonsumsi ganja, alat timbangan elektronik, serta 1 unit ponsel.

Di tingkat pengadilan pertama, Ammar Zoni mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun.

Namun, di tingkat banding, hukuman aktor sinetron 7 Manusia Harimau ditingkatkan menjadi 4 tahun kurungan.

Ia pernah memiliki kesempatan untuk bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.

Sayangnya, pada bulan Oktober 2025 Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus yang serupa.

Kali ini lebih serius karena diduga terkait peredaran narkoba yang berasal dari dalam Lapas Salemba.

Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News

Ikuti channel Lintaskriminal.co.id -di WhatsApp:https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09