AN Pelaku Curanmor Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang

oleh -429 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tambang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada Senin sore (14/12/2020) di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru Riau.

Tersangka kasus Curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah YA alias AN (21) warga Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka AN ini atas laporan korbannya sdr. Dadang warga Kecamatan Tambang, yang kehilangan sepeda motor Honda Genio BM-3696-ZAC pada Rabu dinihari (18/11/2020) di parkiran Mesjid Al Munajirin Kawasan SPBU Rimbo Panjang.

Peristiwa ini bermula Selasa malam (17/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban akan beristirahat lalu memarkir sepeda motornya Merk Honda Genio BM-3696-ZAC diparkiran Mesjid Al-Muhajirin yang berlokasi di Kawasan SPBU Rimbo Panjang.

Korban kemudian tertidur dan terbangun keesokan harinya sekitar pukul 04.40 Wib untuk melaksanakan shalat subuh, saat korban mendapati sepeda motornya hilang dari lokasi parkiran masjid.

Selain kehilangan sepeda motornya, korban juga kehilangan 1 unit Hp android merk VIVO type Y69 dan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta yang disimpan dalam jok sepeda motor, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dengan tidak menerima kejadian tersebut lalu korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Selanjutnya Senin (14/12/2020) diperoleh informasi bahwa terduga pelaku curanmor Honda Genio BM-3696-ZAC sedang berada di Wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra SIK perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH untuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya untuk mencari dan menangkap pelaku.

Tim Gabungan Polsek Tambang dan Polsek Tenayan Raya akhirnya berhasil menangkap tersangka YA alias AN dan juga menemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra SIK saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Selanjutnya Disisi lain Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH saat dikonfirmasi Media Libtaskriminal.co.id Melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dimapolsek tambang dan untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,Tegas Kanit Reskrim.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.