Anak Korban Perlakuan Buruk Ayah di Bungah Gresik Mengalami Tekanan Psikologis Berat

by -47 Views

Ringkasan Berita:

  • NL, seorang remaja perempuan di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, FH (40), dalam jangka waktu bertahun-tahun.
  • Kondisi psikologis korban NL saat ini mengalami luka batin yang parah. Ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan psikologis dan hasilnya sangat mengkhawatirkan.
  • Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan kejadian serupa. Hal ini karena kasus semacam ini sering kali terjadi di Kabupaten Gresik.

 

Lintaskriminal.co.id -, GRESIK– Nasib menyedihkan dialami NL, seorang anak yang mengalami pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Sejak Sekolah Menengah Pertama hingga lulus Sekolah Menengah Atas, korban mengalami penganiayaan dari ayah kandungnya, menyebabkan tekanan psikologis yang dirasakan oleh korban.

Tersangka FH (40) yang merupakan ayah kandung korban, bekerja sambilan terkadang sebagai tukang bangunan.

Meskipun demikian, ia telah menikah tiga kali. Korban yang merupakan anak pertamanya justru menjadi korban pelecehan sejak tahun 2021 hingga Juli 2025.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan berbagai pemeriksaan, termasuk pemeriksaan psikologis, dan hasilnya sangat mengkhawatirkan karena korban mengalami tekanan psikologis yang berat akibat kejadian ini,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.

Warga Diminta Untuk Merawat Lingkungannya dan Segera Melaporkan

Peristiwa yang menyedihkan dan menyentuh hati ini membuat Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau warga yang mengetahui informasi segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, atau menghubungi pusat layanan panggilan. Kejadian semacam ini sering terjadi di Kabupaten Gresik.

“Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan agar anak-anak kita tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tutupnya.

Saat ini, tersangka harus bertanggung jawab atas tindakannya, dengan dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Mengadu Kepada Ibu Kandungnya

Perkara ini terungkap setelah korban tidak mampu menahan tindakan ayahnya.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya yang sudah lama bercerai dengan pelaku.

Ibu itu marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengonfirmasi kejadian tersebut. Saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, tersangka telah kami tangkap di Polres Gresik. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Abid, Senin (10/11/2025).

Abid menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memang telah melakukan pelecehan terhadap korban selama 4 tahun.

Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban masih berusia 14 tahun atau sedang duduk di kelas SMP.

Baca berita Lintaskriminal.co.id – Lainnya di Google News