Analisis Hukum Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Fakta Persidangan Terungkap

by -107 Views

Lintaskriminal.co.id –Tuntutan hukuman Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menjadi perhatian publik.

Nikita Mirzani saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait laporan dari pengusaha skincare, Reza Gladys.

Seniman berusia 39 tahun tersebut dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Perkara yang dimulai dari masalah perawatan kulit kini berujung panjang.

Praktisi hukum Krisna Murti turut memberikan pendapatnya mengenai tuntutan yang diajukan terhadap sang artis.

Mengamati berita yang selama ini muncul, Krisna Murti justru meragukan bukti apa yang membuat jaksa mengajukan tuntutan hukuman tersebut.

“Pertanyaan saya, apa yang menjadi dasar jaksa dalam kasus Nikita Mirzani sehingga jaksa mampu menuntut hukuman sebelas tahun,” kata Krisna Murti, dilaporkan dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (12/10/2025).

Krisna juga mengakui masih meragukan apakah dugaan pemerasan yang selama ini diajukan Reza Gladys terhadap Nikita telah terbukti dalam persidangan atau tidak.

Ia menilai, hukuman yang diminta cukup besar jika dibandingkan dengan kasus-kasus besar lainnya.

“Apakah bukti-bukti penganiayaannya benar-benar tersedia? Jika melihat dari kasus-kasus sebelumnya, menurut saya sangat tinggi,” ujar Krisna.

Meskipun demikian, Krisna menyebutkan mengenai fakta persidangan.

Ia menyampaikan bahwa fakta persidangan dapat digunakan untuk membuktikan apakah tuntutan yang diberikan kepada Nikita sudah benar atau tidak.

Dengan kata lain, informasi dari persidangan digunakan oleh penuntut umum sebagai dasar dalam menentukan tuntutan.

“Benar atau tidaknya itu tergantung pada fakta persidangan, yang meyakinkan bukti dari jaksa sehingga menuntut Nikita Mirzani selama 11 tahun harus dibuktikan oleh jaksa terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani,” jelasnya.

Perselisihan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.

Awalnya dari tindakan Nikita mengkritik produk perawatan kulit milik Reza dengan ulasan yang negatif, membuat dokter tersebut merespons.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tidak puas dengan ulasan negatif dari Nikita langsung menghubungi aktris tersebut melalui asisten pribadinya, Mail.

Ringkasan dari percakapan tersebut, Reza diduga diminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai ‘uang penutup mulut’ agar Nikita menghentikan tindakannya.

Akibatnya, ibu dari lima anak tersebut segera mentransfer uang senilai Rp2 miliar pada tanggal 14 November 2024 dan memberikan uang sebesar Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 karena dugaan pemerasan.

Wakil Hukum Percaya Nikita Mirzani Akan Membuat Bebas

Di sisi lain, pengacara Nikita, Usman Lawara justru merasa yakin bahwa kliennya nantinya akan dapat dibebaskan dalam kasus ini.

“Setelah mendengar permintaan tersebut, keyakinan tim pengacara Nikita semakin bertambah bahwa Nikita akan dibebaskan,” kata Usman.

Dalam hal ini, Usman menyebutkan mengenai tuduhan yang diberikan kepada kliennya.

Usman mengatakan, dalam tuduhan sebelumnya terkait produk kecantikan milik Reza.

Namun dalam permintaan yang dibacakan, kata Usman, justru membahas hal-hal pribadi.

“Keyakinan itu terbukti dari adanya tuduhan. Tuduhan berkaitan dengan produk, tetapi dalam perkara dibahas masalah pribadi,” ujar Usman.

“Kedua, dalam surat dakwaan disebutkan alat yang digunakan untuk mengancam Nikita karena Nikita ingin merusak reputasi, kini diubah kembali dalam tuntutan, alat yang digunakan adalah tanda bukti pembayaran atau pembelian produk kecantikan yang pernah dijual oleh Reza Gladys,” lanjut Usman.

Menurutnya, tuntutan yang diajukan terhadap Nikita tidak sesuai dengan kebenaran yang terungkap dalam persidangan.

“Ini semua kontradiktif, di mana buktinya?” kata Usman.

(Lintaskriminal.co.id -/Ifan)