Anggota DPRD Jatim Ditangkap Bawa Narkoba di Ngawi, Kini Terungkap dari PDIP

by -81 Views

NGAWI, halopadang.id– Isu penangkapan anggota DPRD Jawa Timur dengan inisial ABHB di Ngawi karena terlibat kasus narkoba telah muncul lebih dahulu di dunia maya.

Namun, kepastian dari pihak kepolisian yang akhirnya memberikan kepastian dan validasi terhadap berita ini.

Disebutkan, tim Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap ABHB setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Seorang anggota DPRD Jatim dari PDI Perjuangan ditangkap setelah seorang pengedar bernama MA ditangkap dan mengakui telah menjual narkoba kepada ABHB.

Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang mengonfirmasi berita penangkapan tersebut pada Selasa (30/9/2025) kepadahalopadang.id, Jumat (3/10/2025) pagi, melalui aplikasi pesanWhatsApp. 

Namun, sayangnya Charles tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai urutan kejadian maupun tindakan selanjutnya terkait penangkapan ini. Pesan tambahan mengenai hal tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan, hingga berita ini akhirnya dipublikasikan.

Sementara itu, dihubungi terpisah Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono memastikan DPD PDIP Jatim sudah mengetahui ABHB terlibat dalam kasus narkoba.

“Jelasnya, Ketua DPD PDIP Jawa Timur sudah mengetahui (ABHB ditahan dalam kasus narkoba). Hari ini kita akan mengadakan rapat (terkait kasus ABHB),” ujar Budi yang akrab disapa Kanang.

Kanang menyampaikan bahwa saat ini DPD PDIP Jatim masih mengumpulkan informasi mengenai penangkapan kader partainya tersebut.

“Ini baru mengumpulkan data yang lebih nyata apakah terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” kata Kanang.

Kanang menyatakan PDIP akan memberikan sanksi kepada ABHB jika terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun sebelumnya, menurutnya, DPD PDIP Jatim perlu mengetahui peran ABHB dalam kasus tersebut.

Jika terdapat unsur sebagai pengedar, sanksi yang diberikan berupa pemberhentian tidak hanya bagi anggota DPRD, tetapi juga pemberhentian dari anggota PDIP.

“Tetapi kalau tidak terlalu dalam (hanya pemakai) maka sebatas pemecatan anggota DPRD,” sambung Kanang.

Mengenai pemanggilan terhadap ABHB, Kanang kembali menyatakan pihaknya akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu.

“Sementara kami akan memeriksa terlebih dahulu. Karena ini berkaitan dengan nasib seseorang, dan nama baik partai,” kata Kanang.