Apa Kabar Restorasi Lahan Gambut

oleh -822 views

Masih ingat dengan kalimat restorasi, istilah itu sempat populer di Provinsi Riau, khususnya masyarakat Kabupaten Pelalawan pada tahun 2017 silam, kala itu salah satu perusahaan bubuk kertas mendapat kecaman dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena sejumlah lahannya berada dalam kawasan lindung bergambut.

Nah, Restorasi sendiri memiliki pengertian pengembalian atau pemulihan sesuatu kepada bentuk dan kondisi semula. Selain itu Restorasi juga memiliki makna pemugaran. Upaya restorasi biasanya dilakukan karena adanya kerusakan di beberapa bagian, tidak berfungasinya sistem, atau faktor eksternal yang memengaruhi sesuatu dapat berubah.

Lebih tepatnya pada 2016 pemerintah pusat Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.

Selanjutnya pada 2017 Kementerian LHK memberi peringatan kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) karena rencana kerja usaha (RKU) dianggap tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut. Hal ini juga dibenarkan  Agung Laksamana, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, induk usaha RAPP.

Bahkan ada informasi yang beredar, peringatan itu ditetapkan kementerian LHK dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono pada 6 Oktober 2017 lalu.

Alasannya, perusahaan dianggap tak mematuhi peraturan gambut baru yakni, memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan pada 2017.

Sementara sebelumnya KLHK juga memberikan sanksi administratif kepada PT RAPP Estate Pelalawan agar perusahaan itu mencabut akasia yang telah ditanami. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia serta melakukan penutupan kanal baru yang dibuka.

Tapi kini, KLHK dan BRG seakan hilang ingatan dengan Restorasi yang gencar mereka bicarakan dulu, dimana sebanyak 151 ribu Hektare lahan gambut yang dulunya masuk dalam kawasan Lindung Bergambut kini beralih menjadi kawasan hutan produksi tetap.

Hal ini baru diketahui setelah dalam satu pekan belakangan tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Pelalawan dihebohkan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ada yang pro terhadap keputusan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu, namun tidak sedikit yang kontra dengan lahirnya aturan itu.

Menurut pihak yang pro terhadap pengesahan Perda itu menganggap aturan itu harus segera ditetapkan, karena sudah lama. Wajar
saja, Ranperda yang diajukan pada tahun 2011 itu baru bisa dievaluasi Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2018 setelah RTRW Provinsi disahkan.

Alasan lainnya, ketika RTRW itu tidak disahkan pada akhir tahun 2019, maka proses pengajuannya harus dimulai sejak awal, sedangkan Perda ini sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Pelalawan Periode 2009-2014 silam.

Artinya, jika proses pengajuan Perda RTRW kembali diajukan sejak awal, maka secara tidak langsung harus membuat anggaran ulang, karena data yang ada saat ini hanya bisa dijadikan data awal.

Menurut Bupati Pelalawan, HM Harris, dengan diundangkannya Perda RTRW 2019-2039, hal itu bukanlah akhir, namun awal untuk memberikan kejelasan atas status tanah bagi masyarakat Pelalawan. Setidaknya RTRW itu merupakan dasar atau pegangan saat masyarakat melakukan gugatan.

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa dalam penetapan RTRW Pelalawan tidak berdampak pada luas kabupaten itu sendiri, hanya saja ada beberapa perubahan fungsi daripada hutan.

Seperti halnya yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan, T Mukhlis bahwa RTRW tersebut belum sempurna, karena masih terdapat beberapa desa yang masuk dalam kawasan hutan. “Ranperda ini menjadi dasar pijakan kita dalam memperbaiki tata ruang kita,” ulas TM.

Dari data yang diperoleh, luas Kabupaten Pelalawan memang tidak berubah, hanya saja terdapat beberapa fungsi lahan. Dan yang paling besar adalah hilangnya Kawasan Lindung Bergambut se seluas 151.940 Ha dan beralih ke Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Terkait hal ini, Pemda Pelalawan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk merubah atau mengalihfungsikan lahan, dimana kewenangan tersebut adalah milik Kementerian LHK.

Terlepas dari pro dan kontra terhadap RTRW Pelalawan, yang jelas saat ini 151 ribu Hektare ini sudah bisa kembali dikelola dan ditanami dengan hutan tanaman industri.

Kampanye KLHK terhadap Restorasi gambut di Riau khususnya di Pelalawan sepertinya hanya gertak sambal dan untuk meningkatkan nilai tawar antara pemerintah sebagai pengambil kebijakan dengan perusahaan sebagai penanam saham di negeri ini.

Sementara kepentingan lingkungan dan masyarakat bisa dikesampingkan, toh selama ini pengelolaan lahan gambut masih terus berjalan.

 

 

Penulis : Fadhly Yusman
Redaktur Lintaskriminal.co.id

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.