APPEMARI Minta Kejati Percepat Penanganan Kasus Plt Kadis PUPR Pelalawan

oleh -317 views
Kondisi Turap yang telah ambruk di Langgam, Kabupaten Pelalawan. (F/int)
Kondisi Turap yang telah ambruk di Langgam, Kabupaten Pelalawan. (F/int)

RIAU (LK) – Aliansi Pemuda Penjaga Marwah Riau (APPEMARI) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau percepat proses hukum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang tenaga honorer sejak 16 Februari 2021 kemarin.

Koordinator APPEMARI, Tauhid Ma’rifatullah mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum harus disegerakan, sebab hal tersebut dapat mengganggu pejabat dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Apalagi saat ini Plt Kadis PUPR Pelalawan sedang menjabat kepala pada dua dinas di Kabupaten Pelalawan, sehingga status tersangka yang disandangnya saat ini akan berpengaruh terhadap kinerja.

“Status tersangka tentunya akan berpengaruh pada kinerja beliau, jadi kita minta Kejati Riau untuk menyegerakan proses hukum yang menyangkut beliau (Plt Kadis PUPR, red),” ujar Tauhid kepada Lintaskriminal.co.id di Pekanbaru.

Lebih lanjut, Tauhid mengatakan status tersangka Plt Kadis PUPR Pelalawan itu belum sepenuhnya dinyatakan bersalah di mata hukum, karena dalam setiap kasus harus ada azaz praduga tidak bersalah, terutama dalam menjalani proses persidangan.

Jadi, menurut Tauhid status saat proses hukum dipercepat, secara tidak langsung penegak hukum akan menemukan fakta-fakta baru yang menyebabkan bangunan turap di Sungai Kampar tersebut runtuh.

“Kita sangat yakin dan percaya bahwa penegak hukum akan bekerja dengan profesional, transparan dan adil dalam mengusut kasus ini, namun yang kita minta disini adalah mempercepat proses penyelidikan,” pintanya.

Terkait hal tersebut, Tauhid yang juga aktif dalam kegiatan sosial itu berencana akan mendatangi Kejati Riau untuk menanyakan langsung sejauh mana tahap penyelidikan kasus itu.

Sebagai informasi, Plt Kadis PUPR Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan penyelidikan yang dilakukan Aspidsus Kejati Riau, atas laporan masyarakat, terkait ambruknya turap pembatas jalan kurang lebih 200 meter di pinggiran sungai Kampar menuju Kawasan Wisata Alam Danau Tajwid.

Bangunan turap tersebut roboh pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Padahal bangunan itu baru satu tahun dikerjakan oleh kontraktor dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600.

Sedangkan, berdasarkan alat bukti yang dikantongi Aspidsus Kejati Riau, bangunan turap tersebut rusak akibat tangan manusia yang menggunakan alat tertentu dan bukan faktor alam.

“Kami juga sudah menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi,” ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH, Rabu (17/2).

Masih dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana pada proyek turap penahan jalan kawasan wisata alam Danau Tajwid yang dikerjakan oleh PT Raja Oloan itu.

Selain itu juga pihak Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloan selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) diminta membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar.

Penulis : Yusman

 

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.