Asik Dirumah kosong Dua Pelaku Narkoba Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang

oleh -381 views

Riau,( LK ) — Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar ciduk Dua pelaku narkoba di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun II Alai Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa kabupaten Kampar Riau,Minggu dinihari (6/9/2020).

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MA alias IJ dan RA alias R, keduanya warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Riau.

Bersama tersangka didapati barang bukti Delapan paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, sebuang bong dan beberapa barang bukti lainya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 02.30 Wib, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK mendapat Informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target 2 orang pria yaitu MA alias IJ dan RA alias R disebuah rumah kosong.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti delapan paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dimana narkotika tersebut ditemukan dibeberapa tempat antara lain dikamar tidur, dipintu masuk kamar mandi, dibawah mesin cuci dan di lubang WC.

Saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwa tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik Melalui Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.

Selanjutnya ditempat yang berbeda Kanit Reskrim Polsek tambang Ipda Albert Sitompul SH menyampaikan bahwa Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,Tegasnya.**

Liputan : Humas Polres Kampar
Editor : Eman melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.