Asmara Meregang Nyawa di Kedai Tuak, Ini Kronologisnya

oleh -523 views
Kapolres Pelalawan tengah memperagakan alat bukti penganiayaan berat
Kapolres Pelalawan tengah memperagakan alat bukti penganiayaan berat

RIAU (LK) – AT (18) hanya bisa menunduk dan menyesali perbuatannya, api asmara yang membakar hatinya ternyata membuat gadis itu diancam mendekam seumur hidup di balik jeruji besi.

AT ditangkap oleh Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan setelah diketahui melakukan penganiayaan berat terhadap M alias Pak De yang berujung pada kematian.

Kejadian yang merenggut nyawa pengunjung tempat hiburan (kedai tuak) di Kilometer 1 Jalan Koridor RAPP Pangkalan Kerinci itu terjadi pada Kamis (26/12) dini hari.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua kepada wartawan mengatakan, AT melakukan perbuatan tersebut saat berada dalam keadaan mabuk.

Dimana sebelum pecahan botol yang mengenai korban pada bagian leher itu, AT sempat terlibat cekcok dengan seorang wanita satu profesi dengannya yakni pemandu lagu.

“Menurut keterangan sejumlah saksi yang kita periksa, AT ini terlibat cekcok dengan D yang juga pemandu lagu, tersangka dan saksi ribut karena masalah asmara,” terangnya.

Karena tersulut emosi dan dalam pengaruh minum-minuman keras, AT nekad memecahkan botol bir merk anker dan menggunakan pecahan botol itu untuk menyerang D.

Sementara Pak De yang saat itu tengah menikmati suasana hiburan malam berusaha untuk melerai pertikaian antara dua biduan kedai tuak tersebut.

“Korban awalnya mencoba untuk melerai tersangka dan saksi, namun secara tidak sengaja pecahan botol tadi mengenai leher korban dan menyebabkan luka sayatan,” paparnya.

Selanjutnya, Hasyim menjelaskan sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke RS Efarina, namun sayangnya nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan.

Sementara, usai melakukan perbuatan yang menyebabkan nyawa korban melayang, AT sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah temannya di sekitar Jl Seminai, beruntung polisi langsung mengendus keberadaan AT dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku sempat berupaya melarikan diri, dengan sigap anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap AT, jarak waktu kejadian dengan penangkapan sekitar 4 jam,” ulasnya.

Kepada AT, Hasyim yang didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Teddy Ardian menyebutkan dikenakan pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempercepat proses, Polres Pelalawan sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Pelaku sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AT diancam dengan pasa 354,” pungkasnya.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.